Kompas TV nasional hukum

Kejaksaan Ngaku Banyak Kerjaan Belum Eksekusi Pinangki, MAKI: Tidak Nalar, Tidak Logis

Kompas.tv - 2 Agustus 2021, 11:35 WIB
kejaksaan-ngaku-banyak-kerjaan-belum-eksekusi-pinangki-maki-tidak-nalar-tidak-logis
Jaksa Pinangki (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai alasan Kajari Jakarta Pusat yang mengatakan eksekusi terhadap Pinangkri Sirna Malasari belum dilakukan karena banyak pekerjaan tidak tepat.

Boyamin menegaskan, Kejaksaan memang harus bekerja dan satu di antara pekerjaannya adalah melakukan eksekusi.

“Selain menyidangkan terdakwa, selain menyidik kasus-kasus korupsi dan juga melakukan penahanan, melakukan pemindahan tahanan dari rutan ke lapas atau titipan itu setiap hari melakukan,” ujar Boyamin Saiman.

Lebih lanjut, Boyamin mendesak Kajari Jakarta Pusat untuk berhenti  mencari-cari alasan tidak segera mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari.

“Jadi kalau alasannya ini banyak pekerjaan ya tidak nalar, tidak logis, ini hanya cari-cari alasan aja, kemudian ketahuan belum eksekusi padahal sudah inkrah hampir 1 bulan,” katanya.

Baca Juga: Terungkap oleh MAKI, Ternyata Kejaksaan Agung Belum Eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita

Boyamin Saiman mengingatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat seharusnya memahami bahwa berdasarkan ketentuan, putusan Pinangki Sirna Malasari itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 6 Juli 2021.

“Setelah itu satu minggu kemudian maksimal ya antara tanggal 7 sampai tanggal 12 Juli. Tapi hingga saat ini itu sudah hampir 4 Minggu hampir 1 bulan belum dilakukan eksekusi,” kata Boyamin.

Atas dasar itu, Boyamin minta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak bersilat lidah soal penegakan hukum terpidana Pinangki Sirna Malasari.

“Mestinya Kajari melakukan itu dan tolonglah saya mohon tanpa banyak alasan lagi tanpa harus bersilat lidah apapun minggu ini dilakukan eksekusi,” tegas Boyamin Saiman.

“Ini ada hari Senin sampai Jumat operasi cukup satu jam dua jam, langsung pelaksanaan tinggal kirim kendaraan dari Rutan Kejaksaan Agung dibawa ke lapas yang mana yang dipilih,” tambahnya.

Baca Juga: MAKI Tuding Jaksa Agung ST Burhanuddin di Balik Rendahnya Vonis Pinangki

Menurut Boyamin, harusnya kejaksaan memahami kasus pinangki menarik perhatian publik. Sudah sepatutnya Kejaksaan bersikap tegas dan lebih tertib dalam melakukan tindakan hukum.

“Kecuali kalau perkara-perkara yang tidak menjadi perhatian publik mungkin itu bisa ya nanti-nantilah tuh orangnya di dalam tahap tinggal administrasi saja,” ujarnya.

“Justru ini yang terbalik pemikirannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kajari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menjelaskan alasan Pinangki belum dieksekusi hanya karena masalah teknis dan administrative. Sebab, kata Riono, pihaknya memang harus memastikan terlebih dulu apakah Pinangki mengajukan kasasi atau tidak.

Riono lebih lanjut berharap semua pihak tidak khawatir soal eksekusi karena Pinangki masih berada dalam tahanan.

“Segera. Bukan hal sulit karena orangnya juga di rutan. Nggak perlu dicari-cari dan dijemput paksa,” katanya.

“Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak pekerjaan. Sedangkan tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir,” tambah Riono.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x