Kompas TV regional sosial

Wagub DKI Minta Perusahaan Esensial-Kritikal Perbolehkan Ibu Hamil WFH

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 11:39 WIB
wagub-dki-minta-perusahaan-esensial-kritikal-perbolehkan-ibu-hamil-wfh
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta kepada seluruh perusahaan yang boleh beroperasi selama PPKM Level 4 untuk memperhatikan keselamatan karyawan yang sedang hamil. 

Seluruh perusahaan sektor kritikal dan esensial, Riza memberi penjelasan mengenai kerentanan ibu hamil terhadap Covid-19. Ia meminta kesediaan perusahaan agar memperbolehkan para ibu hamil untuk tetap bekerja di rumah atau WFH. 

"Ya sudah kami sampaikan bahwa bagi ibu hamil yang bekerja agar mendapatkan kemudahan, keringanan," ujar Riza di Meruya, Jakarta Barat, Minggu (25/7/2021).

Riza juga meminta agar seluruh perusahaan sektor esensial dan kritikal di DKI Jakarta untuk mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM level 4.

"Jadi kami minta semua unit-unit usaha atau kegiatan perkantoran, atau pabrik dan sebagainya, apakah di sektor esensial dan kritikal tetap perhatikan kapasitas sesuai aturan dan jam operasional, termasuk perhatikan ibu hamil," kata Riza.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Perubahan Jadwal dan Sarat Naik KRL Menyusul Perpanjangan PPKM Level 4

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. 

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi melalui konferensi pers virtual, Minggu (28/7/2021). 

Berikut sejumlah penyesuaian aturan dalam bidang usaha yang diberlakukan hingga 2 Agustus mendatang:

  • Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, atau outlet voucher, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknis diatur Pemda.
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejeneisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan 20 menit.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Usaha yang Boleh Dibuka hingga 2 Agustus 2021



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x