Kompas TV bisnis kebijakan

PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Usaha yang Boleh Dibuka hingga 2 Agustus 2021

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 06:33 WIB
ppkm-kembali-diperpanjang-ini-daftar-usaha-yang-boleh-dibuka-hingga-2-agustus-2021
Ilustrasi pembatasan daftar usaha yang boleh dibuka selama PPKM diimplementasikan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan durasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Sebelumnya PPKM Darurat yang berganti nama menjadi PPKM Level 4 itu diimplementasikan sejak 3 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 untuk menekan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi akan Tetap Periksa STRP Pekerja hingga 2 Agustus

Sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM Level 4, salah satunya untuk bidang usaha juga disampaikan orang nomor satu di Indonesia itu.

Berikut sejumlah penyesuaian aturan dalam bidang usaha yang diberlakukan hingga 2 Agustus mendatang.

  • Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat
  • Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, atau outlet voucher, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknis diatur pemda
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejeneisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan 20 menit.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Catatan Evaluasi Satgas Covid-19

Presiden Jokowi mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam pelaksanaan PPKM dengan penyesuaian aturan baru ini.

"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati,” jelas Jokowi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x