JAKARTA, KOMPAS.TV – Memperingati Hari Anak Nasional tahun 2021, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.020 anak yang berhadapan dengan hukum.
Menkumham Yasonna Laoly menilai remisi ini merupakan salah satu upaya dalam melindungi anak yang tertuang dalam amanat undang-undang.
Yasonna mengatakan, konstitusi negara menyebutkan setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan disikriminasi.
Baca Juga: Begini Jawaban Jokowi saat Ditanya Anak SD soal Tugas Presiden Ngapain Aja
Menurutnya amanat tersebut bukan berarti negara mengakui hak anak tetapi juga bertangung jawab menjamin pemenuhannya.
“Begitu juga dengan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Yasonna saat Peringatan Hari Anak Nasional, Jumat (23/7/2021).
Yasonna menambahkan harapan dari remisi ini tidak lain agar anak semakin cepat berkumpul kepada keluarga dan masyarakat dalam menata kembali masa depan menjadi lebih baik lagi.
Perlu diingat, masa depan Indonesia terletak di tangan dan pundak anak-anak. Karenanya melindungi kepentingan terbaik bagi anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa ini dan umat manusia.
Baca Juga: Pesan Jokowi di Hari Anak Nasional: Tetap Semangat Belajar dan Teruslah Bergembira
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.