Kompas TV regional hukum

Hari Ini, DPRD DKI akan Gelar Rapat Revisi Perda Penanggulangan Covid-19

Kompas.tv - 22 Juli 2021, 09:49 WIB
hari-ini-dprd-dki-akan-gelar-rapat-revisi-perda-penanggulangan-covid-19
Ilustrasi suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pada Jumat (27/11/2020). Rapat kali ini memiliki agenda pembahasan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi DKI Jakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021. (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPRD DKI Jakarta akan menggelar Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) siang ini, Kamis (22/7/2021), tepatnya pukul 13.00 WIB.

Rapat kali ini akan membahas mengenai paparan eksekutif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Selain itu, rapat bapemperda kali ini membahas mengenai pasal-pasal yang tertuang di Raperda. 

Undangan rapat bapemperda tersebut ditandatangi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. 

Baca Juga: Pemprov DKI Ajukan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Alasannya

Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencanagkan perubahan dari Perda No. 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. 

Ada dua poin revisi pada Raperda tersebut, yakni penambahan pasal pidana dan pemberian kewenangan bagi Satpol PP untuk menjadi penyidik pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Salah satu pasal pidana yakni bagi yang tidak menggunakan masker dapat dipenjara hingga 3 bulan. 

Pihak Pemprov  DKI Jakarta menilai perubahan ini sangat perlu dan mendesak untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan sanksi administratif maupun pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021). 

Baca Juga: Wagub DKI: Masyarakat Jangan Kaget dan Takut pada Sanksi Pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan

Ia menerangkan, hal ini ditandai dengan peningkatan kasus harian orang terkonfirmasi Covid-19 dan juga angka pasien meninggal karena Covid-19. 

Kedua hal ini menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan usulan Perubahan atas Perda No. 2/2020.

"Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta," ucap Riza. 

Baca Juga: Draf Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta: Tidak Pakai Masker Dapat Dipenjara 3 Bulan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x