Kompas TV regional politik

Wagub DKI Jelaskan Urgensi Revisi Perda Penanggulangan Covid-19

Kompas.tv - 20 Juli 2021, 10:49 WIB
wagub-dki-jelaskan-urgensi-revisi-perda-penanggulangan-covid-19
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/KOMPAS TV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, jelaskan mengenai urgensi revisi Peraturan daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 dirasa diperlukan khususnya terkait dengan sanksi.

"Terkait revisi Perda penanganan Covid-19 sedang dibahas. Memang di situ kita perlu merasa ada revisi terutama terkait frasa tentang sanksi," kata Riza melalui rekaman suara, Senin (19/7/2021) malam. 

Riza mengatakan, sanksi pidana dimaksudkan untuk memberi efek jera kepada pelanggar protokol darurat kesehatan. 

"Perlu ada sanksi pidana bagi yang melanggar supaya ada efek jera, supaya tidak lagi orang mencoba bermain-main, sembunyi, diam-diam mencoba menyiasati. Jadi kita akan beri sanksi pidana," kata Riza. 

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Anies Merevisi Perda Penanggulangan Covid-19

Menurut Riza, urgensi dari revisi Perda ini karena masih banyak kelompok yang mencoba mengakali dan diam-diam melanggar protokol darurat kesehatan meskipun pihak Pemprov Jakarta sudah berusaha sebaik mungkin dalam melakukan pengawasan dan memberi sanksi. 

"Sekarang kita sudah berusaha sebaik mungkin, semaksimal mungkin memberi sanski melakukan pengawasan, tapi masih ada saja kelompok-kelompok yang mencoba mengakali menyiasati diam-diam melanggar," kata Riza.

"Kalau ini terjadi kita akan beri sanski yang lebih tegas selain sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pencabutan, bahkan pidana," lanjut Riza. 

Riza menambahkan, sanski pada revisi perda ini akan dibedakan bagi individu dan bagi pengusaha. 

"Tentu nanti dibedakan sanksi buat individu dan bagi pengusaha," ucap Riza. 

Baca Juga: Masukkan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes, Wagub DKI: Sanksi Sekarang Tak Efektif

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, mempertanyakan kepentingan urgendi dari revisi Perda No. 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

"Ada insiatif Gubernur mengenai perubahan Perda No. 2 Tahun 2020. Di sini dari beberapa ucapan fraksi-fraksi, mempertanyakan kepentingan urgensinya apa," kata Prasetio melalui rekaman suara, Senin (19/7/2021) sore.

Prasetio mengaku belum mengetahui alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengubah Perda tersebut. 

Menurut Prasetio, perubahan perda harus menekankan pada efek jera yang ditimbulkan bagi pelanggar aturan dari semua golongan, baik dari tingkat para penguasa maupun di tingkat bawah. 

"Penekanannya adalah ketegasan dan efek jera masyarakat dari titik pengusaha sampai ke tingkat bawahnya. Kalo atasnya beres bawahnya pasti ikut beres," ucap Prasetio.

Baca Juga: Wagub DKI Tegaskan akan Ada Penyesuaian Anggaran Prioritas Penanganan Covid-19



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Jawa Tengah dan DIY

Harga Bawang Naik

26 April 2024, 10:13 WIB

Close Ads x