Kompas TV regional politik

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Anies Merevisi Perda Penanggulangan Covid-19

Kompas.tv - 20 Juli 2021, 08:25 WIB
ketua-dprd-dki-pertanyakan-urgensi-anies-merevisi-perda-penanggulangan-covid-19
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mempertanyakan kepentingan urgendi dari revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

"Ada insiatif Gubernur mengenai perubahan Perda No. 2 Tahun 2020. Di sini dari beberapa ucapan fraksi-fraksi, mempertanyakan kepentingan urgensinya apa," kata Prasetio melalui rekaman suara, Senin (19/7/2021) sore. 

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menyebut pihaknya tengah merumuskan revisi Perda tentang Penanggulangan Covid-19 dan akan menambahkan sanksi pidana pada Perda tersebut. 

"Kami sedang merevisi Perda, di antaranya kami akan memasukan pasal sanksi pidana bagi yang melanggar, sebelumnya tidak ada sanksi pidana dan sekarang kami akan masukkan," kata Riza melalui rekaman suara, Jumat (16/7/2021). 

Riza menjelaskan, revisi Perda ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada saat ini masih dianggap kurang efektif sehingga sanksi yang lebih berat yakni sanksi pidana dinilai diperlukan. 

Baca Juga: Masukkan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes, Wagub DKI: Sanksi Sekarang Tak Efektif

Terkait revisi ini, Prasetio mengaku belum mengetahui alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengubah Perda tersebut. 

Ia mengatakan pada Rapat Paripurna (Rapur) Rabu (21/7/2021) besok, Anies diminta untuk menjelaskan secara rinci menganai sejumlah pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD DKI. 

"Nanti di hari Rabu ada Rapat Paripurna. Dengar aja dalam Rapur urgensinya kayak apa," ujar Prasetio. 

Menurut Prasetio, perubahan perda tersebut murni diinisiasi oleh pihak eksekutif.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x