Kompas TV regional berita daerah

PPKM Darurat, Tes Swab Bagi Pedagang di Pasar Tradisional

Kompas.tv - 15 Juli 2021, 15:59 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV –  Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan  (PPKM) Darurat hari keempat di Kota Bandar Lampung, sejumlah pedagang di pasar tradisional menjalani tes swab.

Hal ini dilakukan saat Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama Kapolresta Kombes Yan Budi Jaya dan Dandim 0410 Letkol Romas Herlandes melakukan peninjauan di Pasar Tradisional Gintung dan Bambu Kuning, kamis (15/7) pagi.

Selain melakukan peninjauan aktivitas masyarakat, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana  juga melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan pasar dan pertokoan.

Baca Juga: Stok Vaksin Terbatas, Vaksinasi Anak Bandar Lampung Ditunda

Dalam peninjaunya ini walikota eva dwiana meminta maaf kepada sejumlah tempat usaha yang harus tutup selama masa PPKM darurat.

“mohon maaf lahir bathin, kalo memang ada beberappa toko yang buka, selain sembako itu akan kita tutup, jadi mohon pengertianya untuk bekerjasama dengan baik,” ujar Eva.

ia juga mengimbau warga bandar lampung untuk mau bekerjasama dengan pemerintah dalam mengikuti aturan yang telah dibuat guna memutus mata rantai penyebaran virus korona.

“bunda berharap kerjasama yang baik, semoga kita cepat keluar dari PPKM Darurat untuk seluruh masyarakat kota bandar lampung dan kita kembali normal,” tambahnya.

Sampai saat ini, pemerintah masih membatasi sejumlah sektor usaha dan perkantoran, seperti kegiatan sektor nonesensial 100 persen wajib kerja dari rumah atau WFH (Work From Home).

Baca Juga: Wakil Bupati Lampung Tengah Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes

Sementara, kegiatan sektor esensial meliputi kantor pemerintah diizinkan bekerja di kantor 25 persen. Sedangkan, kantor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran dan teknologi diizinkan 50 persen bekerja di kantor.

Dan untuk sektor kritikal yang meliputi, energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, serta industri makanan minuman, diizinkan 100 persen bekerja di tempat. Namun, tetap sesuai dengan arahan dan aturan pemerintah, serta wajib menerapkan protokol kesehatan.

#ppkmdarurat #ppkmdaruratharikeempat #patuhprokes



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x