JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyesalkan terjadinya peristiwa salah satu anggota Satpol PP di Kabupaten Gowa yang diduga menganiaya seorang pemilik kafe saat berlansungnya penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Rabu (13/7) malam.
Menurut dia, penegakan PPKM Darurat dengan kekerasan terhadap masyarakat, maka akan menghasilkan antipati dan kebencian rakyat kepada pemerintah.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Gowa Diduga Pukul Ibu Hamil saat Razia PPKM, Ini Pengakuan Korban..
"Kejadian itu tidak boleh terulang lagi, apalagi salah satu korbannya ibu hamil. Untuk selanjutnya, aparat hanya boleh menegakkan disiplik prokes dengan pendekatan persuasif, humanis dan simpatik," kata Luqman kepada Kompas TV, Kamis (15/7/2021).
Politikus PKB itu mengimbau agar para aparatur pemerintah daerah untuk lebih humanis dan persuasif dalam menghadapi masyarakat dalam penertiban PPKM Darurat.
"Situasi memang semakin tidak mudah sekarang ini. Tapi menghadapi rakyat dengan kekerasan, hanya akan memicu solidaritas dan perlawanan rakyat," kata dia.
Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan diduga melakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe saat berlansungnya penertiban PPKM pada Rabu (13/7) malam tadi.
Peristiwa ini terjadi saat sejumlah petugas mendatangi pemilik kafe untuk menyampaikan imbauan terkait PPKM.
Namun tak lama berselang, salah seorang petugas Satpol PP datang kembali sambil memarahi dirinya bersama sang istri hingga terlibat adu mulut.
Diduga anggota Satpol PP tersebut merasa kesal dan langsung menganiaya kedua korban.
Baca Juga: Perpanjangan Masa Berlaku PPKM Darurat Dibahas Besok, Setuju Perpanjang?
Pemilik kafe bernama Nurhalim dan istrinya Mariana yang tengah hamil sembilan bulan tak terima atas kejadian ini.
Mereka pun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Terpadu Polres Gowa untuk membuat laporan disertai bukti hasil visum rumah sakit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.