Kompas TV regional peristiwa

Info Cuaca BMKG Hari Ini: Jakarta Cerah, Tapi Masyarakat Diimbau untuk di Rumah Saja

Kompas.tv - 7 Juli 2021, 06:25 WIB
info-cuaca-bmkg-hari-ini-jakarta-cerah-tapi-masyarakat-diimbau-untuk-di-rumah-saja
Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020) (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Jabodetabek cerah hingga berawan, Rabu (7/7/2021).

Berdasarkan informasi dari laman bmkg.go.id, pada pagi hingga siang hari ini, cuaca di seluruh wilayah Jakarta terpantau cerah berawan.

Selanjutnya pada malam nanti, cuaca di wilayah Jakarta Barat dan Utara akan berawan, tiga lainnya tetap pada situasi cuaca berawan.

Baca Juga: Wilayah PPKM Darurat Jawa Bali Hari Ini Diprediksi Tak Hujan, BMKG: 20 Lokasi Alami Cuaca Ekstrem

Kendati cuaca terpantau mendukung untuk beraktivitas, tapi masyarakat diminta tetap di rumah saja. Jangan aktifitas di luar rumah, demi memaksimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) selama 3-20 Juli 2021. Hal ini  diharapkan dapat menekan laju penularan Covid-19.

Seperti disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito,   agar kebijakan tersebut dapat mencapai sasaran, maka seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan ini agar PPKM Darurat tidak sia-sia. 

Terlebih lagi, bagi masyarakat yang masih harus memenuhi tuntutan pekerjaan, diharapkan dapat bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran. 

"Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," ucap Wiku dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021) secara daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah dalam menegakkan peraturan. Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15  Tahun 2021. 

Baca Juga: Catat! Wajib Disertakan saat PPKM Darurat, Ini Langkah Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x