Kompas TV nasional update corona

PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diterapkan 3-20 Juli 2021, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.tv - 1 Juli 2021, 14:17 WIB
ppkm-darurat-jawa-bali-resmi-diterapkan-3-20-juli-2021-ini-aturan-lengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau pelaksanaan PPKM mikro di Kelurahan Rawasari, RW 01, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/6/2021) siang. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tingginya kasus Covid-19 yang menyentuh angka infeksi hingga lebih dari 20.000 kasus per hari membuat pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

PPKM Darurat ini akan berlangsung pada Sabtu 03 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan ini melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujarnya,

Baca Juga: PPKM Darurat, Pimpinan Komisi IX Minta Pemerintah Tetap Perhatikan Nasib Nakes

Sejumlah aturan diterapkan agar pertambahan kasus harian bisa kurang dari 10.000 kasus per hari.

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dilansir Kompas.com.

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Anies: DKI Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat

  • A. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  • B. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x