Kompas TV nasional hukum

JPU KPK Tuntut Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti dan Hak Politik Dicabut

Kompas.tv - 29 Juni 2021, 20:58 WIB
jpu-kpk-tuntut-edhy-prabowo-5-tahun-penjara-bayar-uang-pengganti-dan-hak-politik-dicabut
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy Prabowo (Sumber: Dok. KKP)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Jaksa menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Pemberian Cuma-cuma Edhy Prabowo ke Tiga Sespri, dari Apartemen hingga Hadiah Perkawinan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK Ronald Worotikan dalam persidangan.

Selain itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim untk menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77.000 dollar Amerika Serikat.

“Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.

Kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga: Di Luar Persidangan Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Utarakan Keinginannya untuk Dibebaskan

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam perkara ini yakni ia tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Dia juga dianggap selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik.

Sementara itu, hal yang meringankan, politikus Partai Gerindra itu belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan.

Baca Juga: Terbukti Menyuap Edhy Prabowo di Kasus Ekspor Benih Lobster, Suharjito Dipenjara di Lapas Cibinong

Jaksa menyebut Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Sementara itu pihak perantara suap Andreau dan Safri dituntut masing-masing pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Amiril dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta Ainul dan Siswadhi selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x