Kompas TV nasional hukum

Terbukti Menyuap Edhy Prabowo di Kasus Ekspor Benih Lobster, Suharjito Dipenjara di Lapas Cibinong

Kompas.tv - 11 Mei 2021, 12:17 WIB
terbukti-menyuap-edhy-prabowo-di-kasus-ekspor-benih-lobster-suharjito-dipenjara-di-lapas-cibinong
Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito selaku tersangka pemberi suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. (Sumber: ANTARA FOTO/RENO ESNIR via Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi hukuman terhadap penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong pada Senin (10/5/2021).

Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Firli menyatakan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito dihukum pidana dua tahun penjara.

Ia divonis oleh hakim sebagai penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Optimis Produk Perikanan Menjanjikan di Pasar Dunia, Jokowi Beri tugas Besar Untuk Menteri KKP

Putusan hukum Suharjito tersebut telah diambil oleh Jaksa Eksekusi KPK, dan proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

Suharjito dalam keputusan hakim, tak hanya dipenjarakan, tapi juga didenda Rp250 juta. Denda tersebut bisa diganti apabila tidak dilaksanakan berupa pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: MAKI Sebut KPK Harusnya Gunakan Pasal 12 untuk Jerat Edhy Prabowo Hukuman 20 Tahun Penjara

"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp250 juta tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Suharjito telah terbukti memberikan uang sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo terkait izin ekspor benih lobster. Atas tindakannya tersebut Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Hakim menyatakan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Suharjito bukan pelaku utama dan bukan pihak yang berinisiatif memberikan sesuatu. Selain itu, Suharjito juga dinilai jujur dan mengakui segala perbuatannya.

Baca Juga: Permohonan "Justice Colaborator" Suharjito Terdakwa Suap Izin Lobster, Dikabulkan Hakim



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x