Kompas TV regional kriminal

Propam Polda Malut Selidiki Kasus Dugaan Polisi Perkosa Remaja di dalam Polsek

Kompas.tv - 23 Juni 2021, 20:39 WIB
propam-polda-malut-selidiki-kasus-dugaan-polisi-perkosa-remaja-di-dalam-polsek
Ilustrasi pemerkosaan (Sumber: Istimewa)
Penulis : Dian Nita | Editor : Fadhilah

MALUKU UTARA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja yang dilakukan oleh anggota polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara sudah menyelidiki sejak sepekan lalu.

"Propam polda sedang lakukan penyelidikan," kata Argo dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/6/2021).

Pelaku merupakan seorang anggota polisi berpangkat brigadir satu (briptu) berinisial II.

Sebelumnya, kabar seorang polisi diduga memperkosa remaja viral di media sosial.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di Banjarmasin Dituntut Hukuman Kebiri

Briptu II diduga memperkosa seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Peristiwa bermula saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.

Mereka hendak menginap di suatu tempat. Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh polisi ke polsek menggunakan mobil patroli. Saat itu, tidak dijelaskan alasan polisi itu membawa korban ke polsek.

Setibanya di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli. Namun, korban secara tegas menepis karena mengaku telah mendapatkan izin dari orangtuanya.

Baca Juga: Unjuk Rasa Mahasiswa di Kantor Gubernur Maluku Berakhir Ricuh!

Usai pemeriksaan, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama berselang, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Korban mengaku bahwa Briptu II mengancam kalau tidak melayani nafsu bejatnya, maka korban akan dimasukkan ke penjara.

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga melakukan kekerasan terhadap korban berupa lontaran kalimat kasar dan dilempar korek api.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x