Kompas TV regional viral

Viral Video Empat ABG Perempuan Mabuk dan Mengumpat Polisi, Polda DIY Tempuh Langkah Ini

Kompas.tv - 22 Juni 2021, 18:54 WIB
viral-video-empat-abg-perempuan-mabuk-dan-mengumpat-polisi-polda-diy-tempuh-langkah-ini
Polda DIY menggelar jumpa pers terkait peristiwa video viral empat ABG yang diduga mabuk dan mengumpat polisi (Sumber: istimewa)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Eddward S Kennedy

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Video empat ABG perempuan mabuk karena minuman keras dan mengumpat polisi viral baru-baru ini. Polisi menelusuri video bermuatan asusila itu dan berhasil menemukan keberadaan mereka. Dua di antaranya masih di bawah umur.

Video itu merekam sejumlah remaja perempuan sedang berada di tempat hiburan malam di Sleman. Lantaran melebihi jam operasional, polisi pun membubarkan kegiatan di tempat itu dalam operasi yustisi Covid-19.

Namun, seorang remaja yang merasa tidak terima dibubarkan, kemudian merekam video dan melontarkan umpatan kepada polisi yang mengandung unsur asusila.

Tidak berhenti sampai di sini, di dalam video yang diunggah lewat akun Instagram milik salah satu remaja perempuan, @_alyasoyyy, itu juga tercantum tulisan yang menghina kepolisian. 

Baca Juga: Drone Bawah Air Ditpolairud Polda DIY Mampu Menyelam Hingga 300 Meter, Ini Penampakannya

Menurut Wadir Krimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi, peristiwa yang terjadi pada Minggu (20/6/2021) telah ditelusuri oleh Subdit Cyber Polda DIY.

Hasilnya, ada empat perempuan yang dimintai klarifikasi: AH (16) warga Mlati Sleman, DP (15) warga Depok Sleman, dan SS (18) yang juga warga Mlati Sleman, serta AY (24) warga Ngaglik Sleman. 

Selain AY, ketiganya masih berstatus pelajar.

"Mereka mengaku tidak sengaja melakukan itu karena terpengaruh minuman keras," ujarnya, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (22/6/2021).

Sementara, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan di dalam video viral itu terdapat unsur pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1.

Akan tetapi, sampai saat ini polisi belum memutuskan untuk membuat laporan polisi model A, sehingga belum ada tersangka dari peristiwa ini. 

Dalam Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dijelaskan ada dua jenis laporan: model A dan B.

Laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sementara laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Apabila polisi menerbitkan laporan polisi model A, maka AH (16) berpotensi menjadi tersangka, dan tiga perempuan lain sebagai saksi. Alasannya, AH yang merekam dan mengunggah video itu di akun Instagram miliknya. 

"Penelusuran kasus ini diambil sebagai salah satu langkah edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial supaya yang bersangkutan menyadari potensi pelanggaran yang dia lakukan serta menjadipembelajaran bagi publik bahwa ada etika bermedsos, ada etika bergaul di media sosial yang itu potensi untuk terjadi tindak pidana undang-undang ITE dan sebagainya," demikian ucap Kombes Pol Yuliyanto.

Baca Juga: Polisi di Yogyakarta Hujat Awak Kapal KRI Nanggala 402 di Media Sosial, Ini Kata Wakapolda DIY

Mengingat status pelaku sebagai pelajar dan masih di bawah umur, maka Polda DIY berencana untuk berkoordinasi dengan BAPAS terkait dengan upaya penyelesaian di luar hukum dan berkoordinasi dengan orangtua serta pihak sekolah para remaja perempuan ini.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x