Kompas TV nasional sosial

Mendagri Keluarkan Intruksi Terbaru untuk Memperketat PPKM Mikro

Kompas.tv - 22 Juni 2021, 15:43 WIB
mendagri-keluarkan-intruksi-terbaru-untuk-memperketat-ppkm-mikro
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Sumber: Dok. Kementerian Dalam Negeri)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah merilis instruksi pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terbaru untuk seluruh kepala daerah.

Yakni Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, yang disahkan Tito pada Senin (21/6/2021), memuat 18 poin penting termasuk pengaturan jam operasional kantor hingga restoran.

Teruntuk kepala daerah yang menjalankan PPKM mikro, Tito mengingatkan perlunya perhatian lebih terhadap aturan pembatasan kerja, terutama di zona merah.

Baca Juga: Penguatan PPKM Mikro, Menkes Sebut Mobilitas Masyarakat Zona Merah Dibatasi Hingga 100 Persen

"Untuk kabupaten atau kota yang berada di zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen," ujar Tito dikutip dari intruksinya.

Selain itu, saat PPKM mikro berlangsung, Tito juga hanya memperbolehkan tempat makan untuk buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas tak lebih dari 25 persen.

"Jam operasional (tempat makan) dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat," jelas Tito.

Baca Juga: Catat! Hari Ini, Selasa 22 Juni 2021, Pengetatan PPKM Mikro Mulai Berlaku, Begini Aturan Lengkapnya

Tito menambahkan, sekolah-sekolah yang ada di zona merah pun mesti menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online selama PPKM mikro.

Hal serupa juga berlaku untuk tempat ibadah yang ada di zona merah, yang mana akan ditutup sementara hingga situasi sudah terkendali kembali.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x