Kompas TV nasional kesehatan

Penguatan PPKM Mikro, Menkes Sebut Mobilitas Masyarakat Zona Merah Dibatasi Hingga 100 Persen

Kompas.tv - 22 Juni 2021, 12:52 WIB
penguatan-ppkm-mikro-menkes-sebut-mobilitas-masyarakat-zona-merah-dibatasi-hingga-100-persen
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Sumber: Dok. BNPB)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 2 minggu kedepan, mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. 

Kebijakan ini dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi di sejumlah daerah di Indonesia pasca-libur lebaran 2021. 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan dalam pengendalian laju penularan Covid-19, akan dilakukan pengetatan dalam PPKM mikro. 

Sebab itu, akan ada pembatasan mobilitas dan interaksi masyarakat terutama di wilayah-wilayah yang sudah masuk dalam kategori zona merah (tingkat penularan tinggi).

''Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75-100 persen mobilitas, tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya,'' kata Budi dikuitp dari laman Kemenkes, Selasa (22/6/2021). 

Baca Juga: Menkes Sebut Capaian 700 Ribu Dosis Vaksinasi per Hari

Tak hanya membatasi mobilitas masyarakat, penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) juga akan terus digencarkan selama pengetatan PPKM mikro. 

Mengingat banyaknya kasus yang didominasi oleh klaster keluarga membuat skala penyebarannya jauh lebih besar.

''Untuk orang-orang yang terkena itu segera dites karena banyak klaster keluarga, satu RT segera saja di tes semua untuk kita bisa pastikan siapa yang terkena (positif) dan siapa yang tidak," ujar dia. 

Kemudian, lanjut Budi, jika sudah lebih dari 5 rumah yang terkonfirmasi positif maka akan dilakukan penyekatan secara spesifik untuk di level RT tersebut.

Baca Juga: Catat! Hari Ini, Selasa 22 Juni 2021, Pengetatan PPKM Mikro Mulai Berlaku, Begini Aturan Lengkapnya

"Ini supaya kita bisa membatasi mobilitas masyarakat dimulai dari level terkecil,'' jelas Budi.

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta agar pelaksanaan penyekatan harus memperhatikan situasi dan kondisi di wilayah terkait.

Apabila tidak memungkinkan dilakukan isolasi mandiri karena lingkungan yang padat, maka harus disiapkan lokasi untuk dilakukan isolasi terpusat.

''Presiden Jokowi memberikan arahan agar lokasi isolasi terpusat itu harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah tersebut baik kecamatan maupun kelurahan, sehingga meringankan beban yang ada di isolasi terpusat yang besar-besar seperti Wisma Atlet,'' tegas Budi. 

Baca Juga: Berani Tidak Pakai Masker Selama PPKM Mikro di Jakarta, Siapkan Rp250 Ribu untuk Bayar Denda



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x