Kompas TV nasional hukum

Pulangkan Buronan Adelin Lis, Jaksa Dapat Borgol saat Pesawat Masuk Wilayah Indonesia

Kompas.tv - 18 Juni 2021, 07:00 WIB
pulangkan-buronan-adelin-lis-jaksa-dapat-borgol-saat-pesawat-masuk-wilayah-indonesia
Adelin Lis masuk dalam daftar 50 buronan yang dicari Kejaksaan. (Sumber: Medan TribunNews)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengungkapkan analisa terkait kepulangan buron Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis.

Hikmahanto mengatakan proses pengembalian Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi.

Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat.

Diketahui, Adelin telah melakukan pelanggaran keimigrasian Singapura karena menggunakan paspor palsu. Selain dideportasi dia juga telah dijatuhi hukuman denda USD14 ribu.

"Dalam konteks ini dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia, di mana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Kejaksaan Agung akan Deportasi Adelin dari Singapura

Rektor Universitas Jenderal A Yani ini juga mengatakan pemulangan buron kasus pembalakan liar ke RI ini harus ditanggapi dengan serius, sehingga diperlukan pengawalan yang ketat.

Hikmahanto menjelaskan dalam proses deportasi, Kejagung memang tidak dapat langsung memborgol Adelin Lis.

Adelin Lis, lanjut dia baru dapat diborgol pada saat masuk wilayah Indonesia, mengingat deportasi berbeda dengan ekstradisi.

"Pada saatnya nanti berbeda dengan proses ekstradisi dimana buron dalam keadaan diborgol dalam proses handing over (penyerahan), dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol. Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia," jelas dia.

"Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan," sambung Hikmahanto.

Baca Juga: Deretan Skenario Pemulangan Buronan Kelas Kakap Adelin Lis dari Singapura

Di sisi lain, dia juga setuju dengan yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung.

Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga maka ini harus ditolak.

"Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarga tidak menuju Indonesia malah ke negara lain," jelas Hikmahanto.

Bahkan menurutnya proses penjemputan memang sebaiknya dilakukan dengan menyewa pesawat komersial untuk memastikan kepulangan buron tersebut ke Tanah Air.

Seperti diketahui sebelumnya, Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk daftar red notice Interpol. Namun ia kini tertangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Baca Juga: Kala Buron Pembalakan Liar Adelin Lis Ingin Pulang Sendiri ke Indonesia Saat Tertangkap di Singapura



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x