Kompas TV nasional berita utama

Kala Buron Pembalakan Liar Adelin Lis Ingin Pulang Sendiri ke Indonesia Saat Tertangkap di Singapura

Kompas.tv - 17 Juni 2021, 13:46 WIB
kala-buron-pembalakan-liar-adelin-lis-ingin-pulang-sendiri-ke-indonesia-saat-tertangkap-di-singapura
Ilustrasi penangkapan terhadap buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis. Adelin ditangkap di Singapura. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Gading Persada | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis, sudah ditangkap di Singapura. Melarikan diri selama 10 tahun, Adelin Lis dikabarkan ingin pulang sendiri ke Indonesia tanpa dijemput pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang menyebut putra Adelin Lis sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait hal itu.

“Bahkan putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Menurut Leonard, dalam perjalanannya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura ternyata juga tidak memberi izin Kejaksaan Agung RI untuk menjemput langsung Adelin Lis.

Sebab, sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

“Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021,” imbuh Leonard.

Baca Juga: Buron Sudah Lebih dari 500 Hari, Polisi Akui Belum Tahu Keberadaan Harun Masiku

Adanya kebijakan Kemlu Singapura, ungkapnya, dinilai cukup mengejutkan. Sebab, sebelumnya, KBRI di Singapura telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI agar diizinkan melakukan penjemputan khusus bagi Adelin. Data diri serta rekam jejak kejahatan Adelin juga telah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Leonard mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini. Namun, wewenang untuk repatriasi ada di otoritas Imigrasi Singapura (ICA) dan Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menolak keinginan Adelis Lis untuk pulang sendiri dan ditahan di Medan. Jaksa Agung, sambung Leonard, menginginkan Adelin bisa dijemput langsung oleh aparat penegak hukum dari Indonesia dan dibawa ke Jakarta.

"Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri," sambungnya.

Baca Juga: 5 Tersangka Pembalakan Liar Ditangkap Polisi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x