Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Organisasi Pekerja: Mitra Kurir Gojek Butuh Regulasi untuk Jaminan Kerja Layak

Kompas.tv - 9 Juni 2021, 07:26 WIB
organisasi-pekerja-mitra-kurir-gojek-butuh-regulasi-untuk-jaminan-kerja-layak
Ilustrasi: ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA). (Sumber: KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Gojek putuskan adanya skema insentif baru untuk platform layanan on demand GoTo. Namun, keputusan tersebut dinilai berpotensi menurunkan pendapatan harian para mitra kurir di layanan GoKilat.

Persoalan ini menguatkan urgensi perlunya regulasi untuk melindungi hak para kurir sebagai pekerja atau sebagai mitra yang diperlakukan setara dalam proses pengambilan keputusan.  

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, perubahan skema insentif ini di luar ekspektasi mitra, mengingat Gojek dan Tokopedia baru melakukan merger dengan valuasi tinggi.

”Awalnya, mitra berharap merger GoTo bisa meningkatkan insentif mereka, ternyata tidak, justru sekarang menurun. Kami berharap pihak GoTo mau melakukan klarifikasi terbuka dan melakukan diskusi dulu sebelum memutuskan,” katanya seperti dikutip dari laman Kompas.id (8/6/2021).

Regulasi

Persoalan seperti itu semakin menyadarkan urgensi perlunya regulasi untuk melindungi para pekerja berstatus ”mitra” di tengah tren pasar kerja yang fleksibel, serta menjamurnya ekonomi gig dan start up digital.  

Baca Juga: Gojek Beri Tanggapan Soal Aksi Mogok Kerja Driver yang Protes Insentif GoKilat Kecil

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, ada kekosongan regulasi yang tidak bisa melindungi hak para mitra pengemudi, baik sebagai mitra maupun pekerja.

Akibatnya, para mitra sering kali terpaksa menerima keputusan sepihak perusahaan. Mereka juga tidak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selayaknya pekerja lain.

Dari kacamata Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Kemitraan yang umumnya ditujukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), para mitra ”ojol” tidak diperlakukan layaknya mitra yang setara dalam pengambilan keputusan.

Sementara, dari kacamata UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pun, mereka juga tidak diperlakukan sebagai pekerja dengan hak-hak dasar yang harus dipenuhi. Selain itu, diperkirakan jenis pekerjaan seperti ini justru diprediksi semakin menjamur.

Menurut Laporan Outlook Lapangan Pekerjaan Indonesia 2020 oleh Bank Dunia dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kurir paket serta pengemudi taksi dan transportasi publik termasuk dalam pekerjaan berprospek ”cerah” yang jumlahnya akan semakin banyak di Indonesia. 

”Hal-hal seperti ini harus segera diantisipasi. Para pekerja mitra itu tetap subyek yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya untuk bekerja dengan layak,” tutur Timboel. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x