Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Beli Voucer Free Fire, Mobile Legends, hingga PUBG Kena Pajak 10 Persen

Kompas.tv - 4 Juni 2021, 10:57 WIB
beli-voucer-free-fire-mobile-legends-hingga-pubg-kena-pajak-10-persen
Ilustrasi pajak perusahaan digital. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasukkan 8 perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE), atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Diantaranya adalah Xsolla (USA), Inc., dan PT Dua Puluh Empat Jam Online. Keduanya merupakan perusahaan penerbit voucer game online ternama.

PT Dua Puluh Empat Jam Online menaungi bisnis layanan game online UniPin. Para pemain game online pasti tidak asing dengan UniPin, yang merupakan portal pembayaran yang memfasilitasi jual beli credit untuk game-game online di Indonesia.

Sehingga, jika konsumen ingin membeli voucer game lewat UniPin, harganya kini akan naik 10 persen dari harga sebelumnya.

Baca Juga: Gabung Netflix Dkk, 8 Perusahaan Jadi Pemungut Pajak Digital

Hal ini sesuai aturan dari Kemenkeu, dimana tarif PPN PPMSE yang dikenakan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Berikut adalah daftar game yang voucernya bisa dibeli di UniPin dan kena PPN 10 persen:

  • Mobile Legends
  • Free Fire
  • AOV
  • Ragnarok M
  • Dragon Nest
  • Google Play Voucher
  • Steam Wallet Code
  • Rules of Survival
  • Heroes Evolved
  • PUBG
  • Mi-Cash (Megaxus)
  • LYTO Voucher
  • G-Cash (Gemscool)
  • Playwith Interactive
  • Facebook Credits
  • iTunes Gift Card
  • Speed Drifters
  • Audition Mobile Indonesia
  • Dancing Love
  • Werewolf
  • Nintendo eShop Cards
  • Playstation Network Cards

Selain Xsolla Inc. dan PT Dua Puluh Empat Jam Online, DJP juga menunjuk 6 perusahaan lain yang bergerak di bidang e-commerce, edukasi online, hingga perusahaan perangkat lunak.

Yaitu TunnelBear LLC, Paddle.com Market Limited, Pluralsight LLC, Automattic Inc., Woocommerce Inc., dan Bright Market LLC.

Baca Juga: Tax Amnesty Masuk Kebijakan Perpajakan 2022, Dua Skema Ini Ditawarkan Kemenkeu

8 perusahaan tersebut menambah daftar total pemungutan PPN OMSET menjadi 73 perusahaan. Dalam aturannya, konsumen yang membeli produk digital dari mereka dikenakan PPN 10 persen dari harga sebelum pajak. 

Pungutan PPN itu harus dicantumkan pada kuitansi atau tagihan sebagai bukti. Sedangkan untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, pengenaan PPN hanya atas penjualan produk digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. 

Penerimaan pajak dari konsumsi barang/jasa dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) memang cukup lumayan. Sejak Januari-April tahun ini, jumlahnya mencapai mencapai Rp1,89 triliun. 

Baca Juga: Megawati Sebut SIN Dorong Penerimaan Pajak dan Cegah Korupsi

“Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak,” ujar Neilmaldrin Noor, Rabu (12/05/2021). 

Jumlah itu naik signifikan dibanding setoran PPN PMSE 2020 yang sebesar Rp731,3 miliar. PPN PMSE diberlakukan sejak Juli 2020. Sejumlah perusahaan besar yang telah masuk daftar pemungut PPN PMSE adalah Google, Amazon, Netflix, Spotify, Zoom, LinkedIn, Facebook, Apple, dan TikTok. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x