Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Megawati Sebut SIN Dorong Penerimaan Pajak dan Cegah Korupsi

Kompas.tv - 28 Mei 2021, 17:20 WIB
megawati-sebut-sin-dorong-penerimaan-pajak-dan-cegah-korupsi
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat pengumuman pasangan calon kepala daerah di kantor PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Sumber: Dokumen PDI-P via Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri, menilai penerapan Single Identity Number (SIN) Pajak terbukti mampu mendorong penerimaan negara dan menciptakan transparansi pajak.

Hal itu terjadi selama ia memimpin sejak 2001 hingga 2004, di mana penerimaan negara selalu mengalami surplus.

“Terbukti zaman pemerintahan saya 2001-2004 berturut-turut target penerimaan pajak tercapai dan rasio pajak sampai 12,3 persen,” kata Megawati diskusi virtual Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/05/2021).

Baca Juga: Guru, Veteran, Purnawirawan TNI-Polri, Hingga Pensiunan PNS Dapat Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan

Megawati menjelaskan, pada 2001 penerimaan pajak surplus sebesar Rp1,7 triliun dari target. Lalu pada 2002 juga kembali surplus dan penerimaan pajak mencapai Rp180 triliun. Menurut Mega, pada 2002 dan 2003 penerimaan pajak bahkan mampu menutupi pengeluaran rutin negara.

Selain mampu mendorong penerimaan negara, SIN Pajak juga mampu mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, serta meningkatkan penerimaan secara sistemik. Manfaat lain dari SIN Pajak adalah mampu mencegah kredit macet.

“Ketika saya menjadi presiden waktu itu, kita masih bergulat dalam menata perekonomian kita akibat krisis global pada saat itu. Saya berharap pajak jadi instrumen penting dalam mewujudkan Indonesia berdiri di kaki sendiri dalam ekonomi, sebagai bagian dari falsafah trisakti,” ujar Mega.

Baca Juga: Setoran Pajak Pelanggan Netflix Dkk Capai Rp1, 89 T

Mega bercerita, dalam 100 hari sejak ia menjabat, dia berusaha melobi DPR agar menyetujui penggunaan SIN pajak.

“Alhamdulillah SIN pajak tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2001 tentang APBN 2002. Selain SIN Pajak telah dicantumkan pada Undang-undang tersebut telah disahkan pula Keppres Nomor 72 tahun 2004 yang salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN pajak,” jelasnya.

Megawati pun meminta pemerintah saat ini untuk mengevaluasi sistem perpajakan. Menurutnya, sudah saatnya semua pihak menyadari bahwa sebagai sebuah bangsa dan negara, jangan selalu berpatok kepada sebuah aturan.

Sebab, aturan yang ada selalu mengalami perbaikan.

"Karena aturan-aturan yang ada seharusnya selalu mengalami perbaikan, ataupun masih bisa digunakan," tandasnya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.