Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Gabung Netflix Dkk, 8 Perusahaan Jadi Pemungut Pajak Digital

Kompas.tv - 3 Juni 2021, 12:11 WIB
gabung-netflix-dkk-8-perusahaan-jadi-pemungut-pajak-digital
Ilustrasi pajak perusahaan digital. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Keuangan terus mengejar penerimaan pajak digital dengan menambah perusahaan pemungut pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu memasukkan 8 perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Yaitu TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc., Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc., Bright Market LLC, dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, saat dihubungi Kompas TV, Kamis (03/06/2021).

Baca Juga: Megawati Sebut SIN Dorong Penerimaan Pajak dan Cegah Korupsi

8 perusahaan tersebut menambah daftar total pemungutan PPN PMSE menjadi 73 perusahaan. Dalam aturannya, konsumen yang membeli produk digital dari mereka dikenakan PPN 10 persen dari harga sebelum pajak.

Pungutan PPN itu harus dicantumkan pada kuitansi atau tagihan sebagai bukti. Sedangkan untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, pengenaan PPN hanya atas penjualan produk digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Penerimaan pajak dari konsumsi barang/jasa dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) memang cukup lumayan. Sejak Januari-April tahun ini, jumlahnya mencapai mencapai Rp1,89 triliun.

Baca Juga: Setoran Pajak Pelanggan Netflix Dkk Capai Rp1, 89 T

“Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak,” ujar Neilmaldrin Noor, Rabu (12/05/2021).

Jumlah itu naik signifikan dibanding setoran PPN PMSE 2020 yang sebesar Rp731,3 miliar. PPN PMSE diberlakukan sejak Juli 2020. Sejumlah perusahaan besar yang telah masuk daftar pemungut PPN PMSE adalah Google, Amazon, Netflix, Spotify, Zoom, LinkedIn, Facebook, Apple, dan TikTok.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x