Kompas TV nasional hukum

Terlibat Mafia Tanah, Pejabat Pertanahan Jakarta Dipecat

Kompas.tv - 3 Juni 2021, 10:03 WIB
terlibat-mafia-tanah-pejabat-pertanahan-jakarta-dipecat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (Sumber: BPN via Tribunnews)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjatuhkan sanksi kepada pegawai BKN yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Jakarta Timur.

Kasus mafia tanah yang dimaksud Sofyan adalah terkait dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 30 September 2019. Soal pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 di Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.

SK tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 77.800 m2 dari Abdul Halim kepada Harto Khusumo.

Baca Juga: Kasusnya Tak Kunjung Usai, Korban Mafia Tanah Nilai Proses Hukum Lambat

Belakangan, kuasa hukum PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan mengajukan keberatan atas diterbitkannya SK pembatalan SHGB serta pengalihan SHM No. 4931/Cakung Barat tersebut.

Hal tersebut lantaran masih adanya sengketa di pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap.

Menurut Sofyan, kepala kantor wilayah Jakarta membatalkan SHGB tanah di Jakarta Timur dengan melanggar ketentuan administrasi. "Perkara masih di pengajian tapi tapi SK HGB sudah dibatalkan, itu kesalahan pertama," tuturnya.

Kata Sofyan, dalam penerbitan SK Pembatalan tidak ada berita acara pemeriksaan lapangan dan laporan penyelesaian sengketa sebagaimana prosedur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Karena itu, Sofyan menilai, SK Pembatalan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta kurang cermat.

Baca Juga: Korban Mafia Tanah Surati Kapolri Minta Kejelasan Perkembangan Kasus

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Sofyan, para pelaksana yang terlibat dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate dan pengalihan SHM tersebut secara sengaja melakukan hal-hal yang tidak objektif serta melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai BPN yang melakukan pelanggaran kami telah mengambil tindakan untuk dilepaskan dari jabatannya dan kemudian sekarang telah pensiun," tegas Sofyan.

Sofyan memastikan, atas kasus tersebut, salah satu anak buahnya yang merupakan Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta telah diberhentikan secara tidak terhormat.

Sanksi juga diberikan kepada Mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur yang dimutasi atau dipindahtugaskan ke Halmahera Utara.

"Kantah Jaktim sudah dihukum, dipindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan dan itu bentuk hukuman. Bayangkan dari Jakarta timur dipindahkan ke sana, dan beliau sekarang minta pensiun dini," ungkap Sofyan.

Selain itu, ada pula 10 orang lainnya terkena sanksi administrasi hingga pemecatan.

"Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur ke Halmahera, dipindahkan ke Halmahera. Dan minta pensiun dini. Ada 10 lagi yang terlibat kami berikan sanksi," katanya.

Baca Juga: Korban Mafia Tanah Surati Kapolri Minta Kejelasan Perkembangan Kasus



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x