Kompas TV nasional hukum

Kendaraan Motor Berknalpot Bising Akan Ditindak, Denda Rp250 Ribu Atau Pidana Kurungan 1 Bulan

Kompas.tv - 28 Mei 2021, 14:28 WIB
kendaraan-motor-berknalpot-bising-akan-ditindak-denda-rp250-ribu-atau-pidana-kurungan-1-bulan
Petugas menindak pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di wilayah Karanganyar (Sumber: dok polres karanganyar)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

SOLO, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising, sebab dapat mengganggu konsentrasi hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Setiap pengendara yang menggunakan knalpot bising dan terkena dalam razia kepolisian, akan dikenakan hukuman denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama 1 bulan.

"Pengendara dengan knalpot bising dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pihak kepolisian dilansir dari surat telegram Kapolri dikutip Jumat (28/5/2021).

Aturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Surat Telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2/2021 tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Baca Juga: Terjaring Razia Knalpot Bising, Pria Ini Menangis Saat Motornya Hendak Disita Petugas

Terkait knalpot bising, peringatan juga akan diberikan kepada para penjual knalpot. Dalam surat tersebut disebutkan, pihak kepolisian perlu melakukan sosialisasi dampak dari kebisingan knalpot tersebut.

Selain itu, juga sosialisasi perlu dilakukan terhadap pengguna jalan tentang dampak kebisingan suara dari knalpot yang tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

Sementara tindakan tegas yang akan dilakukan dikaitkan dengan pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar SNI.

Baca Juga: Pemukul Polisi Saat Razia Masker di Solo Ternyata Residivis

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di Kota Padang terjaring operasi yustisi karena menggunakan knalpot racing yang bersuara nyaring. Tidak terima motornya diamankan, pemuda itu kemudian menangis, Selasa (04/05/2021) malam.
 

Baca Juga: Pria Pengangguran Berpuasa 40 Hari demi Dapatkan Lamborghini, di Hari ke-33 Nyaris Tewas

 

Selain merazia knalpot bising, petugas juga mengamankan 300 warga, satu di antaranya reaktif covid-19. Operasi yustisi digencarkan satuan tugas penanganan covid-19 Kota Padang di tengah meningkatnya angka positif Covid-19.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x