Kompas TV nasional hukum

Soal Polemik TWK, Komnas HAM akan Panggil Ketua KPK Pekan Depan

Kompas.tv - 27 Mei 2021, 21:25 WIB
soal-polemik-twk-komnas-ham-akan-panggil-ketua-kpk-pekan-depan
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Dokumentasi/Biro Humas KPK)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI rencananya akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pekan depan.

Pemanggilan ini terkait dengan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian kerja 51 pegawai KPK.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Choirul Anam mengungkapkan rencananya Firli akan dipanggil setelah pemeriksaan dokumen dari Wadah Pegawai KPK selesai. 

"Kami merencanakan minggu depan, jadi kalau semua ini selesai kami langsung panggil," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, YLBHI Minta Presiden Ambil Tindakan

Lebih lanjut Anam mengungkapkan Komnas HAM kini juga tengah memeriksa bukti tambahan dari Wadah Pegawai KPK dan tim kuasa hukumnya. 

Dari dokumen itu, Anam menyebutkan pihaknya telah mendapatkan temuan baru mengenai kejanggalan penyelenggaraan TWK.

"Wadah Pegawai KPK terus juga kuasa hukumnya menambahkan sekian dokumen ada dua bundle dokumen, ratusan halaman dan kami juga diberikan satu keterangan yang menurut kami potensial menjadi karakter temuan baru," jelas Anam. 

Kendati demikian Anam tidak menjelaskan lebih lanjut terkait temuan tersebut, dia hanya berharap hal itu dapat menjadi sesuatu yang terang bagi seluruh masyarakat untuk melakukan tata kelola negara terbebas dari korupsi.

Baca Juga: Lengkapi Bukti Laporan, WP KPK Kembali Datangi Komnas HAM

Diketahui sebelumnya, Wadah Pegawai KPK menyerahkan barang bukti tambahan kepada Komnas HAM pagi tadi, Kamis (27/05/2021).

Kedatangan tim kuasa hukum dan wakil WP KPK guna melengkapi laporan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara terhadap pimpinan KPK.

"Bahwa hari ini kami ke Komnas HAM untuk melengkapi berkas pengaduan yang sebelumnya telah kami sampaikan secara langsung," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap.

"Kami membawa data dan juga dokumen tambahan, termasuk testimoni pegawai KPK yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dengan kejanggalan yang terjadi pada saat proses asesmen yang dilakukan terhadap pegawai KPK."

Baca Juga: MAKI Akan Ajukan Uji Materi Ke Mahkamah Konstitusi Terkait Perkara 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x