Kompas TV nasional peristiwa

MAKI Akan Ajukan Uji Materi Ke Mahkamah Konstitusi Terkait Perkara 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK

Kompas.tv - 27 Mei 2021, 14:31 WIB
maki-akan-ajukan-uji-materi-ke-mahkamah-konstitusi-terkait-perkara-75-pegawai-kpk-yang-tak-lulus-twk
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura ke KPK. Boyamin menduga uang tersebut ada kaitan dengan perkara Jaksa Pinangki. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis kepada Kompas.TV, Kamis (27/5/2021).

“MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan Mahkamah Konsitusi,” kata Boyamin Saiman.

“Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK,” tambahnya.

Boyamin menuturkan, uji materi ke MK terkait 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK rencananya akan diajukan minggu depan.

Baca Juga: Tanggapi 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Moeldoko: Itu Kewenangan KPK terhadap Pegawainya

“Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK,” katanya.

“Dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan  wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya,” tambahnya.

Selasa (25/5/2021), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan ke publik bahwa 51 orang dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK diberhentikan.

Hasil tersebut disampaikan Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur.

Baca Juga: ICW: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Melanggar UU KPK dan UU ASN

"Tidak bisa (51 pegawai yang tak lolos TWK) bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata.

Alexander menjelaskan, dasar kebijakan pemecatan itu diambil setelah pihaknya mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang yang tak lolos itu tidak bisa diperbaiki.

“Kami harus hormati kerja dari asesor,” kata Alex.

Sementara untuk 24 pegawai lainnya, Alex mengatakan masih bisa diselamatkan oleh KPK.

Nantinya, lanjut Alexander, 24 orang dimaksud akan dididik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata Alex.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x