Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Buruh Gelar Unjuk Rasa dan Serukan Boikot Produk Indomaret

Kompas.tv - 27 Mei 2021, 09:52 WIB
buruh-gelar-unjuk-rasa-dan-serukan-boikot-produk-indomaret
Ilustrasi Gerai Indomaret (Sumber: Kontan.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA KOMPAS.TV- Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar unjuk rasa di depan kantor pusat PT Indomarco Prismatama (Indomaret).

Mereka mengkritisi langkah Indomaret yang mempidanakan pekerjanya, yang merusak bangunan kantor saat memprotes pembayaran THR.

"Pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB di kantor pusat Indomarco, ada orasi dan awalan aksi untuk di seluruh daerah kemudian. Karena mengikuti protokol kesehatan, buruh yang terlibat maksimal 50 orang dari FSPMI semua," kata Presiden FSPMI dalam keterangan resminya, Kamis (27/05/2021).

Menurut Riden, aksi hari ini sekaligus sosialisasi kepada para buruh untuk memboikot produk Indomaret, jika tetap melanjutkan proses hukum terhadap rekan mereka.

Ia belum bisa memastikan kapan aksi boikot produk Indomaret akan dimulai.

Namun untuk unjuk rasa hari ini, baik di kantor pusat Indomaret maupun di daerah lainnya, ia mengklaim akan diikuti oleh jutaan buruh.

Baca Juga: Kemnaker Tindak Lanjuti Laporan Masalah THR Indomaret

Para buruh tersebut tergabung dalam 9 serikat buruh yang merupakan afiliasi dari KSPI dan 2 konfederasi buruh di luar KSPI.

"Kalau mengacu pada data KSPI saja anggotanya mencapai 2,2 juta lebih yang sudah tercatat, FSPMI sendiri anggotanya 230.000 orang, di 160 kota dan kabupaten. Rata-rata buruh belanja di Indomaret itu Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta per bulan, kalau rata-rata Rp500 ribu, silakan saja dikalikan dengan jumlah anggota," jelas Riden.

Sebagaimana diketahui, protes buruh ini berawal dari langkah Indomaret yang melaporkan salah satu pegawai mereka ke polisi.

Pegawai Indomaret bernama Anwar Bessy dipidanakan oleh Indomaret lantaran telah merusak gypsum kantor saat memperjuangkan THR 2020.

Kasus tersebut kini sudah masuk ke proses persidangan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x