Kompas TV regional hukum

Penyelidikan Kasus Pelecehan Pimpinan Ponpes Indramayu Dihentikan Ditreskrimum Polda Jawa Barat

Kompas.tv - 11 Mei 2021, 09:55 WIB
penyelidikan-kasus-pelecehan-pimpinan-ponpes-indramayu-dihentikan-ditreskrimum-polda-jawa-barat
Ilustrasi: pelecehan seksual. pemerkosaan kekerasan penculikan pencabulan (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar CH Patoppoi mengatakan penyidik menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual oleh seorang pimpinan pondok pesantren di Indramayu.

Setelah gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi, penyidik Direktorat Reserse menyimpulkan terlapor PG tak terbukti melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Aktris Esme Bianco Tuntut Marilyn Manson Atas Tuduhan Pelecehan Seksual

"Oleh penyidik sudah digelar perkara, tidak terpenuhi Pasal 289 KUHP. Pertimbangannya, pasal tersebut tidak terpenuhi," kata Patoppoi, Senin (10/5/2021).

Kasus ini dilaporkan pada Februari 2021 dan resmi dihentikan pada Mei 2021.

PG dilaporkan oleh Djoemaidi Anom, kuasa hukum korban, melakukan tindak asusila pencabulan sesuai Pasal 289 KUHP. 

Laporan korban melalui kuasa hukumnya tercatat dalam surat LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.

Korban merupakan mantan pegawai di pondok pesantren tersebut. Menurut kuasa hukum korban dugaan pelecehan tersebut sudah terjadi beberapa kali sejak 2018 hingga 2020.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Kembali Berkantor di Balai Kota DKI Jakarta

Tindak asusila ini diduga terjadi setelah korban dialih tugaskan dari Cikampek ke daerah pondok pesantren tersebut.  Korban sempat menolak berkali-kali dengan alasan bukan suami-istri. Namun PG tetap bersikeras memaksa. Hingga aksi tak senonoh diduga dilakukan oleh PG.

Menurut penuturan korban kepada kuasa hukumnya, PG selalu memaksa korban datang setiap hari untuk berhubungan.

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik kepolisian telah memeriksa 24 saksi pada Februari. Saksi terdiri dari terlapor, pelapor, hingga dokter.

Saat kasus ini dilaporkan pada kepolisian, kuasa hukum korban membawa sejumlah barang bukti seperti hasil USG, kuitansi berobat hingga video. Namun, lima bulan berselang polisi telah menetapkan kasus ini tak terbukti sehingga penyelidikan diberhentikan.

Baca Juga: Komnas PA Desak Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Bekasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x