Kompas TV regional wisata

Pemprov DKI Putuskan Ancol dan TMII Tetap Buka saat Lebaran dengan Pembatasan Pengunjung

Kompas.tv - 10 Mei 2021, 18:35 WIB
pemprov-dki-putuskan-ancol-dan-tmii-tetap-buka-saat-lebaran-dengan-pembatasan-pengunjung
Ilustrasi Taman Impian Jaya Ancol (Sumber: Youtube.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan selama libur Lebaran 2021 tempat wisata akan tetap buka dengan pembatasan. Setelah mengkaji, keputusan tersebut tetap diambil meski kasus Covid-19 masih tinggi dan muncul varian baru virus korona.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, melalui Surat Edaran (SE) No 81/SE/2021 tanggal 7 Mei 2021 memutuskan, pengelola tempat wisata harus mematuhi aturan pembatasan ketat.

Dalam poin satu SE diatur pembatasan pengunjung kawasan pariwisata atau taman rekreasi dan wisata tirta sebesar 30 persen dari kapasitas maksimal.

“Untuk kawasan waterpark atau rekreasi air yang sudah memiliki izin penyelenggaraan tetap mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No 354 Tahun 2021. Berdasarkan SK tersebut diatur waterpark menerima pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas,” tulisnya, dilansir dari Kompas.id (10/5/2021).

Baca Juga: Pemkot Akan Cabut Izin Usaha Wisata Yang Melanggar Prokes

Selain itu, pengelola juga diharuskan menerapkan prosedur standar operasi (SOP) dan protokol kesehatan ketat selama pembukaan dengan pembatasan.

Termasuk jam operasional kegiatan usaha kawasan pariwisata atau taman rekreasi, wisata tirta, dan waterpark harus mengikuti ketentuan yang juga diatur dalam SK Kadisparekraf No 354 Tahun 2021 itu.

Kawasan wisata atau taman rekreasi, seperti Ancol dan TMII, jam operasional diatur pukul 05.00-19.00, sedangkan untuk akses hotel atau akomodasi diatur 24 jam. Untuk wisata tirta dan waterpark jam operasional diatur pukul 06.00-17.00.

Untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, melalui SE No 81/2021 itu, Disparekraf DKI juga mengatur pengelola untuk melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara daring.

Selain itu, diwajibkan juga memaksimalkan satgas penanganan Covid-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Daerah Zona Merah Covid-19 Dilarang Buka Tempat Wisata

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x