Kompas TV nasional berita utama

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Kompak dalam Larangan Mudik

Kompas.tv - 3 Mei 2021, 13:37 WIB
mendagri-tito-karnavian-minta-pemerintah-pusat-dan-daerah-kompak-dalam-larangan-mudik
Mendagri Tito Karnavian yang terkejut lantaran saat pulang ke Palembang mengetahui angka penularan kasus Covid-19 di kampung halamannya Sumatera Selatan tinggi secara nasional. (Sumber: surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)
Penulis : Gading Persada | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah berkaitan dengan larangan mudik Lebaran 2021.

“Larangan mudik ini kan dikeluarkan pemerintah pusat dalam rangka untuk mencegah penularan Covid-19, jadi perlu keserentakan antara pusat dan daerah," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Penularan Covid-19 Tertinggi Nasional, Mendagri Tito Karnavian Tegur Sumsel

Menurut Tito pelarangan mudik, dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi pada penularan Covid-19.

Oleh karena itu, mantan Kapolri ini meminta masyarakat untuk menahan diri dan bersabar tidak mudik demi menjamin keselamatan diri dan keluarga.

"Repotnya nanti, kalau sudah mudik itu mobilitas tinggi, setelah itu terjadi, virus dibawa dari satu tempat ke tempat lain, menulari, apalagi biasanya ritualnya hari raya itu kan kita datang ke orang tua," ujar pensiunan jenderal polisi bintang empat tersebut seperti juga diberitakan Kompas.com.

Baca Juga: Anies Dapat Penghargaan Lagi, Kali Ini dari Mendagri Tito Karnavian

Sebagaimana diberitakan  sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Pada adendum itu diatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Sementara itu, sebagaimana bunyi SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

 "Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi petikan adendum itu lagi.

Baca Juga: Tito Karnavian: Pribadi Santun, Komjen Listyo Sigit Layak jadi Kapolri



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x