Kompas TV nasional berita utama

Menko Perekonomian Pastikan THR Dibayar Penuh 7 Hari Sebelum Hari Raya

Kompas.tv - 19 April 2021, 17:28 WIB
menko-perekonomian-pastikan-thr-dibayar-penuh-7-hari-sebelum-hari-raya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden RI)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja akan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker M6 tahun 2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H min 7,” kata Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/4/2021).

“Dan kementerian tenaga kerja akan membuat posko THR untuk memonitor,” tambahnya.

Selanjutnya, sambung Airlangga Hartarto, untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) dan prajurit TNI-Polri sudah difinalisasi Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Dibayar Penuh, THR PNS Cair Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran

“Untuk ASN dan prajurit TNI-Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H min 10,” ucap Airlangga Hartarto.

“Kemudian bagi program perlindungan sosial dan sembako ini juga terus dilakukan dan Mei dan Juni akan dibayarkan di awal bulan Mei,” tambahnya.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga: KSPSI Minta Buruh dan Pengusaha Dilibatkan Satgas THR: Jadi Ada Kesimbangan

Dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 dengan nama Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha bagi pekerja,” ujar Ida Fauziyah.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tambahnya.

Untuk mengoptimalisasi hak-hak perkerja, Menaker Ida Fauziyah juga membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Ida Fauziyah menuturkan Posko THR Keagamaan Tahun 2021 akan beroperasi mulai 20 April hingga 20 Mei 2021. Nantinya pelayanan ini akan dilakukan secara online dan offline.

Baca Juga: Pengusaha Apresiasi Diberi Ruang Dialog dengan Buruh soal THR, Tapi...

Dalam harapannya, posko ditujukan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," katanya.  

Salah satunya pelayanan offline berada di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Selain itu, Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x