Kompas TV nasional politik

TMII Diambil Alih Negara, Pengelola dan Kemensetneg Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan

Kompas.tv - 8 April 2021, 19:13 WIB
tmii-diambil-alih-negara-pengelola-dan-kemensetneg-pastikan-tidak-ada-phk-karyawan
Keong emas salah satu tempat rekreasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memastikan tidak ada pengurangan pegawai tetap, kontrak, maupun harian lepas setelah pengelolaan TMII diambil alih negara.

Hal itu diketahui setelah pengelola TMII bertemu dengan pihak Kemensetneg.

Kepala Humas TMII, Adi Widodo menjelaskan, setelah pengelolaan TMII diambil oleh negara, Direktur Utama TMII juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan.

Baca Juga: Profil Singkat TMII, Taman Wisata Miniatur Indonesia Gagasan Tien Soeharto

Bahkan tidak adanya pemutusan kerja atau pengurangan karywan ini di TMII sudah dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

"Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kemarin kan juga menjanjikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dari Direktur Utama kami juga menjamin itu. Tidak akan ada pengurangan pegawai," ujar Adi, Kamis (8/4/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Adi berharap pergantian pengelolaan TMII dapat memberi warna baru bagi seluruh pegawai TMII. Terlebih selama pandemi Covid-19, kegiatan TMII belum pulih seperti sedia kala.

"Kami sudah sama-sama menjalani selama pandemi ini satu tahun, kami menjalani susah senang bareng. Ya kami berharap ke depannya ada langkah pengelolaan baru dari pemerintah, kami akan jadi lebih baik bagi TMII maupun bagi pekerjanya," ujarnya.

Baca Juga: Negara Ambil Alih TMII dari Keluarga Soeharto

Keputusan pengalihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Negara tertuang dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.

Dalam Perpres tersebut mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.

Mensesneg Pratikno menjelaskan terbitnya Perpres Nomor 19/2021 tersebut dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Pemerintah Beri Waktu 3 Bulan pada Yayasan Harapan Kita untuk Menyerahkan TMII

Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.

"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," lanjutnya.

Adapun Yayasan Harapan Kita dimiliki oleh Presiden Kedua RI Soeharto.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x