Kompas TV nasional berita utama

Komisi III DPR akan Dalami Alasan KPK SP3 Perkara SKL BLBI

Kompas.tv - 5 April 2021, 15:25 WIB
komisi-iii-dpr-akan-dalami-alasan-kpk-sp3-perkara-skl-blbi
Anggota Komis III DPR-RI, Arsul Sani (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi III DPR RI akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penghentian penyidikan perkara surat keterangan lunas BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Hal tersebut dikemukakan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani, Senin (5/4/2021).

“Kami sendiri di komisi III juga tentunya nanti pada saat RDP akan mendalami soal ini karena misalnya dari sisi faktual bahwa Samsul Nur Salim dan itjih nursalim itu kan berkali-kali dipanggil oleh KPK itu tidak pernah datang,” kata Arsul Sani.

Baca Juga: MAKI: Keadilan Masyarakat Tercederai karena KPK Hentikan Perkara BLBI

Apalagi, sambung Arsul Sani, status dari tersangka BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah in absensia.

“Orang-orang yang tidak kooperatif dalam menghadapi proses penegakan hukum, kok malah dijadikan contoh kasus SP3,” tambah Arsul Sani.

Selama ini, sambung Arsul Sani, hukum di Indonesia mengenal prinsip bahwa penegakan hukum harus berkeadilan bagi publik dan juga bagi yang bersangkutan (berperkara).

Baca Juga: Kritisi Dalil Dibalik SP3 KPK untuk Kasus BLBI, MAKI: Sungguh Sangat Tidak Benar

Tetapi, hal tersebut diberikan ketika orang-orang yang tersangkut dengan kasus penegakan hukum juga kooperatif menghormati proses penegakan hukum itu sendiri.

“Nah ketika tidak terjadi hal yang seperti itu, tetapi diberikan SP3 tentu ini wajar kalau kemudian publik mengkritisi soal ini kami pun akan mengkritisi,” katanya.

Arsul Sani lebih lanjut mengkritisi SP3 yang dikeluarkan KPK berdasarkan putusan MA dalam kasusnya Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca Juga: MAKI Gugat KPK yang SP3 Kasus SKL BLBI

Menanggapi hal tersebut, Arsul menegaskan sistem peradilan di Indonesia tidak menganut prinsip yurisprudensi tetap.

“Faktualnya di kita ini banyak putusan hakim yang berbeda-beda, nah ini yang mesti dikaji lebih dalam,” ujar Arsul.

“Saya tidak tahu persis apakah sebelum memberikan dan memutuskan SP3 ini KPK sudah cukup meminta pendapat dari banyak ahli hukum yang berbeda-beda pandangan. Jangan yang pandangan yang sama. Ini nanti akan kami dalami di Komisi III,” tambahnya.

Baca Juga: Sindiran Aktivis Anti Korupsi atas Keluarnya SP3 Kasus BLBI: Mari Ucapkan Selamat

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x