Kompas TV regional kriminal

Investasi Bodong Oknum PNS Riau Tipu 3.445 Warga hingga Rp 60 Miliar

Kompas.tv - 17 Maret 2021, 23:54 WIB
investasi-bodong-oknum-pns-riau-tipu-3-445-warga-hingga-rp-60-miliar
Ilustrasi: uang rupiah. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

 

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong kembali terjadi. Kali ini pelakunya merupakan seorang oknum PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

 

Malahan jumlah korban yang telah tertipu tak tanggung-tanggung, yakni sekitar 3.445 orang. Total kerugian seluruhnya Rp 60 miliar.

"Tersangka berinisial IH (39) yang merupakan oknum PNS di Pemerintah Kabupaten Inhu," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Bukan Main! 24.000 Orang Tertipu Investasi Bodong di Riau

Efrizal mengungkapkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mencari dan mengumpulkan uang dari warga dengan modus perdagangan produk.

"Itu seolah-olah merupakan aset kripto, berupa koin digital yang bernama EDRG dalam platform EDC Blockchain. Pelaku menjanjikan korban akan diberikan keuntungan sebesar 0,5 persen dalam satu hari atau keuntungan 15 persen dalam satu bulan," ungkapnya.

Menurut dia, salah satu korban atau member yang melaporkan kasus penipuan ini mengalami kerugian Rp 1,1 miliar.

Dalam kasus tersebut, pelaku tidak sendiri atau diduga masih ada pelaku lain yang masih diselidiki.

"Tersangka IH melakukan aksi penipuan dan penggelapan ini bersama kawan-kawannya. Mereka menggunakan badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia yang berdiri sejak Januari 2019 sampai pertengahan 2020. Namun, terduga pelaku lain masih kami dalami," kata Efrizal.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, OJK Rilis 28 Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu juga berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong, Rabu (10/3/2021) lalu.

Pelaku adalah seorang wanita berinisial FS (26), warga Inhu.

Pelaku berhasil menipu 24.382 orang, yang tergabung dalam 31 kelompok. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 21 miliar lebih.

Pada kasus pertama ini, pelaku melakukan aksinya dengan modus arisan. Korban dijanjikan dengan keuntungan lebih besar.

Dalam kelompok arisan itu, ada beberapa program, yaitu program arisan sembako, arisan barang elektronik, arisan sepeda motor, arisan dan emas murni.

Namun, uang yang disetorkan ribuan korban digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan lainnya.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Polisi Gadungan yang Jebak PSK dengan Modus Open BO



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x