Kompas TV nasional kriminal

Polda Metro Tangkap Polisi Gadungan yang Jebak PSK dengan Modus Open BO

Kompas.tv - 17 Maret 2021, 23:18 WIB
polda-metro-tangkap-polisi-gadungan-yang-jebak-psk-dengan-modus-open-bo
Ilustrasi: Pekerja Seks Komersial (PSK). (Sumber: Grid/Kompas.com)
Penulis : Fadhilah | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus polisi gadungan yang memeras pekerja seks komersial (PSK) dan germo.

Pelakunya seorang pria berinisial AS (33) yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri berpangkat komisaris polisi.

"AS ini dia polisi gadungan. Dia berpakaian polisi, memiliki kartu anggota pangkat Kompol, dan mengaku dinas di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Meski Hamil Tua, PSK Ini Tetap Layani Tamu Demi Hidupi 2 Anak Balita Setelah Ditinggal Kabur Suami

Dalam melakukan aksinya, pelaku AS dibantu oleh dua tersangka lain berinisial ST (33) dan KS (44).

Kedua pelaku ini berperan sebagai sopir tersangka dan membantu melakukan pemerasan.

Yusri mengungkapkan, aksi pelaku terjadi pada Rabu (3/3/2021) di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan.

Saat itu pelaku memesan jasa PSK melalui aplikasi MiChat.

Usai janjian bertemu dengan PSK dan germo di sebuah kamar hotel, AS kemudian menyambangi tempat tersebut.

Saat itu pelaku datang dengan mengenakan seragam polisi.

Pelaku AS kemudian berpura-pura sebagai seorang polisi dan mengatakan tengah melakukan penindakan kepada korban penipuannya atas perbuatan prostitusi online.

"Modusnya ini memesan seorang wanita melalui media online untuk BO (booking online). Nanti saat janjian di satu kamar yang bersangkutan akan datang ke sana dengan pakaian dinas lalu menangkap wanita maupun germonya," ungkap Yusri.

Baca Juga: Kakek Usia 70 Tahun, Tewas saat Sedang Berkencan Bersama PSK

Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita seragam lengkap polisi serta lencana, laptop, dan telepon genggam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diherat Pasal 368 KUHP dan atau 365 KUHP  tentang pemerasan beserta ancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x