JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) pemerintah berupa uang tunai atau dikenal dengan bantuan sosial tunai (BST).
Masyarakat yang berhasil mendapatkan BST ini akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp300.000.
Tapi siapa sangka bahwa nama anda sewaktu-waktu bisa dicoret dari BST.
Apa saja penyebab yang bisa bikin nama dicoret dari BST?
Dinas Sosial DKI Jakarta merilis beberapa ketentuan yang bisa membuat penerima bantuan sosial tunai (BST) tak lagi menerima bantuan.
Dalam situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI Jakarta, Jumat (5/3/2021), terdapat tiga ketentuan penghentian penyaluran BST, yakni:
Selain itu, BST tidak berlaku bagi warga DKI Jakarta yang telah menerima Bansos dari program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penulis : Ade Indra Kusuma