Kompas TV nasional peristiwa

Virus B117 Masuk ke Indonesia, Wakil Ketua DPR Ingatkan Pemeriksaan di Bandara

Kompas.tv - 4 Maret 2021, 14:19 WIB
virus-b117-masuk-ke-indonesia-wakil-ketua-dpr-ingatkan-pemeriksaan-di-bandara
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Sumber: Sumber: Kompas.com)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengingatkan pemerintah bahwa masuknya virus baru Covid-19, B117, harus dicegah sejak di bandara internasional. Lemahnya pengawasan yang dilakukan di bandara terhadap warga negara yang baru bepergian dari luar negeri dituding sebagai awal mula virus ditemukan. 


"Pemerintah harus lebih ketat menjalankan pemeriksaan di bandara internasional, jangan sampai penyebaran virus B117 berkembang terlalu luas. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah baru di tengah pendemi Covid 19 yang belum terselesaikan dan mari kita bantu pemerintah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021). 

Baca Juga: Irjen Napoleon Seret Nama Kabareskrim hingga Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Kasus Djoko Tjandra

Bukan hanya pemerintah pusat, politikus Golkar ini juga meminta pemerintah daerah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 agar dapat lebih bekerja keras menangani perkembangan virus baru ini. 

Harapannya  agar dapat terus dilakukan langkah penanganan yang tepat guna menanggulangi pandemi di Indonesia secara cepat.

Baca Juga: Sengkarut Kasus Djoko Tjandra, MAKI Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD

"Pemerintah Daerah juga harus mengklasifikasikan kondisi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing, sehingga dapat dilakukan upaya testing, tracing, dan treatment secara tepat," ujar Azis.

Azis juga mengingatkan pemerintah harus tetap mengontrol mobilitas masyarakat. 

Baca Juga: Massa Protes RUU HIP, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Kami Berkomitmen untuk Melakukan Penyetopan

"Pemerintah harus lebih memperketat mobilitas masyarakat dari antar kota di Indonesia maupun keluar masuk antarnegara, kebijakan dalam pembatasan jumlah dan pengetatan protokol kesehatan di tempat-tempat publik, kebijakan sistem Pembelajaran tatap muka dan pembatasan jam kerja," pungkasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x