Kompas TV internasional kompas dunia

Pengunjuk Rasa Termuda di Hong Kong Dijatuhi Hukuman Penjara, Saat Ini Berusia 16 Tahun

Kompas.tv - 3 Maret 2021, 16:44 WIB
pengunjuk-rasa-termuda-di-hong-kong-dijatuhi-hukuman-penjara-saat-ini-berusia-16-tahun
Jimmy Sham Tsz-kit, tengah, mengangkat lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak berkurang satu dan beberapa dari 47 aktivis demokrasi, dikawal oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan di Hong Kong, Selasa, 2 Maret 2021. Sidang pengadilan untuk 47 aktivis demokrasi yang didakwa berdasarkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong ditetapkan untuk dilanjutkan Selasa setelah sesi maraton yang ditunda lewat tengah malam setelah seorang terdakwa tampaknya pingsan dan dibawa pergi dengan ambulans. (Sumber: AP Photo/Kin Cheung)
Penulis : Edwin Shri Bimo

HONG KONG, KOMPAS.TV - Seorang remaja Hong Kong menjadi orang termuda sejauh ini yang mengaku bersalah atas kerusuhan selama protes besar pro-demokrasi 2019 pada hari Rabu, (03/03/2021), saat ia mengaku melemparkan bom bensin ke polisi ketika berusia 14 tahun.

Hakim menerima nasihat dari layanan pemasyarakatan kota dan memutuskan mengirim bocah lelaki berusia 16 tahun itu ke pusat penahanan, sebuah alternatif penjara bagi para pelanggar muda, seperti dilansir AFP Rabu, (03/03/2021)

Jangka waktu penahanan akan ditentukan oleh lembaga pemasyarakatan, dengan durasi minimal satu bulan dan maksimal setengah tahun.

Remaja, yang tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum, berusia 14 tahun saat ditangkap pada November 2019.

Dia dihukum karena terlibat kerusuhan dan pembakaran setelah mengaku bersalah dan mengakui dirinya melemparkan bom bensin ke arah polisi di bawah instruksi orang lain.

Baca Juga: Hong Kong Mendakwa 47 Aktivis, Pencapaian Terbesar dari Undang-Undang Subversi yang Kontroversial

"Pengadilan harus membuat keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan membantu pelanggar muda," Hakim Distrik Ernest Lin memutuskan, saat dia mengirim bocah itu ke pusat penahanan.

Lebih dari 10.000 orang ditangkap sehubungan dengan demonstrasi besar-besaran yang menjungkirbalikkan Hong Kong selama lebih dari setengah tahun pada tahun 2019, dimana sekitar 40 persen di antaranya adalah pelajar.

Kerumunan besar datang minggu demi minggu menyerukan demokrasi yang lebih besar dan akuntabilitas polisi.

Protes menjadi semakin keras setiap bulan berlalu, dengan polisi pergi untuk memerangi demonstran karena pihak berwenang menolak konsesi besar apa pun.

Sejak itu Beijing mengawasi tindakan keras yang meluas di Hong Kong termasuk penerapan undang-undang keamanan nasional yang melarang banyak perbedaan pendapat.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x