Kompas TV regional peristiwa

Hakim Tolak Dakwaan, 4 IRT Pelempar Batu ke Pabrik Tembakau Menangis dan Sujud Syukur

Kompas.tv - 1 Maret 2021, 21:03 WIB
hakim-tolak-dakwaan-4-irt-pelempar-batu-ke-pabrik-tembakau-menangis-dan-sujud-syukur
Sebanyak 4 ibu rumah tangga (IRT) terdakwa kasus pelemparan pabrik tembakau saat mengikuti persidangan. (Sumber: KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Penulis : Fadhilah

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa kasus pelemparan batu ke pabrik tembakau.

Dengan demikian, kasus 4 ibu rumah tangga (IRT) pelempar batu ke pabrik rokok tersebut batal demi hukum alias dihentikan.

Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan membatalkan dakwaan JPU, di antaranya, yakni JPU tidak menguraikan secara lengkap perbuatan pidana yang dilakukan oleh 4 IRT tersebut, serta dampak dari perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Sidang 4 Ibu yang Ditahan Bersama Balita di Lombok Karena Lempari Pabrik Tembakau

Mendengar dakwakan mereka ditolak, keempat IRT yang merupakan warga Desa Wajegeseng, Lombok Tengah, terharu dan bersujud syukur di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin (1/3/2021).

JPU dari Kejaksaan Negeri Praya sebelumnya mendakwa empat IRT tersebut dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan mereka melempar atap pabrik tembakau yang tidak jauh dari rumah.

Martini, salah seorang terdakwa mengaku bahagia setelah mendengar putusan tersebut. Kini ia bisa bebas dari ancaman hukuman yang hampir menjeratnya.

"Saya sangat berterima kasih kepada semuanya, terutama pada pengacara kami yang sudah berkenan membantu," kata Martini, usai keluar dari ruangan sidang, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 4 Ibu & 2 Balita Dibui karena Perkara Lempar Batu ke Pabrik Tembakau

Martini mengaku, beberapa hari ini kondisinya tidak begitu baik lantaran memikirkan proses hukum yang sedang dijalaninya.

"Saya sakit beberapa hari ini karena ngikutin proses hukum ini, harapan saya semoga saya bisa langsung lepas dari hukuman," kata Martini.

Tak banyak yang disampaikan para terdakwa. Mereka hanya bisa menangis bertemu keluarga dan berpelukan.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x