Kompas TV video cerita indonesia

Sidang 4 Ibu yang Ditahan Bersama Balita di Lombok Karena Lempari Pabrik Tembakau

Kompas.tv - 22 Februari 2021, 19:08 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

LOMBOK, KOMPAS.TV - Empat orang ibu warga Wajageseng, Lombok Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Paraya pada Senin (22/2/2021).

Mereka menjadi terdakwa kasus pelemparan pabrik tembakau. Dua dari mereka membawa balita dan menyusui dari balik jeruji.

Sidang sempat diwarnai aksi demo warga yang bersimpati pada kasus ini. 

Sementara itu sidang dilakukan secara daring atau melalui aplikasi zoom. Sidang ini mengalami gangguan teknis dan ditunda hingga siang hari.

Kuasa Hukum meminta Ketua Majelis Hakim Asri menghadirkan keempat terdakwa dalam persidangan tanpa melalui aplikasi daring. Sidang akhirnya dilanjutkan kembali Senin (22/2/2021) siang pukul 14.00 WITA dan menghadirkan keempat terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya. Dalam dakwaan disebutkan keempat terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat 1 melakukan kekerasan secara bersama serhadap orang dan benda. Disebutkan juga barang bukti pelemparan berupa batu dan kayu singkong.

Dalam persidangan juga dikabulkan dua surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan Pemerintah Provinsi NTB.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (25/2/2021) mendatang di Pengadilan Negeri Praya.

Video Editor: Vila Randita



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x