Kompas TV nasional peristiwa

Anggota DPR Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut: Aturan Ini Salah Kaprah

Kompas.tv - 17 Februari 2021, 08:51 WIB
anggota-dpr-minta-skb-3-menteri-soal-seragam-sekolah-dicabut-aturan-ini-salah-kaprah
Ilustrasi siswa siswi SD mengenakan seragam merah putih (Sumber: Shutterstocks via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, meminta Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah dicabut.

Pasalnya, kata dia, aturan tersebut berpotensi jadi masalah baru karena bukan tidak mungkin akan menimbulkan kontroversi dan konflik di tengah masyarakat. 

"Saya sarankan dicabut saja karena bisa muncul kontroversi dan konflik," kata Guspardi Gaus dikutip dari Kompas.com pada Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Politisi PPP: Sumbar Bukan Daerah Khusus, Harus Ikuti SKB 3 Menteri

Menurut legislator asal Sumatera Barat itu, kebijakan yang diterbitkan bersama Mendikbud, Menag dan Mendagri ini disebabkan karena satu kasus.

Kemudian hal tersebut  membuat pemerintah dinilai gagal paham dalam menyikapinya. Juga sangat berlebihan.

"Saya menilai bahwa aturan dalam SKB ini malah salah kaprah dan berpotensi dapat menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya.

“Itu karena membebaskan para peserta didik yang notabene belum dewasa itu, untuk boleh memilih seragam yang dikuatirkan akan menggiring dan mendorong para peserta didik berfikir liberal.”

Baca Juga: Wali Kota Pariaman Tolak Jalankan SKB 3 Menteri: Saya Tak Takut Disanksi, Ayo Kita Berdiskusi

Padahal, kata Guspardi, cita-cita pendidikan nasional itu adalah menjadikan manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Juga berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Anggota Komisi II DPR RI ini juga menegaskan bahwa SKB ini juga telah mengkebiri semangat otonomi daerah yang tertuang dalam UU No 32/2004 dan diamandemen dengan UU no 12/2008.

Kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah ini harusnya cukup diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Wamenkumham: 2 Mantan Menteri yang Korupsi Saat Pandemi Layak Dituntut Hukuman Mati



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x