Kompas TV regional peristiwa

Dinas Pendidikan Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Larang Rayakan Hari Valentine

Kompas.tv - 14 Februari 2021, 08:17 WIB
dinas-pendidikan-kota-depok-terbitkan-surat-edaran-larang-rayakan-hari-valentine
Ilustrasi menolak Hari Valentine (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo

DEPOK, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan untuk ikut dan merayakan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang Sabtu (13/02/2021)

SE itu tertuang dalam surat bernomor 005/1686/Disdik/2021 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin.

Disdik Kota Depok berharap surat tersebut menjadi landasan bagi pelajar untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang yang jatuh pada 14 Februari 2021.

Baca Juga: Tradisi Unik Hari Valentine di Berbagai Negara, Kamu Tertarik Mencoba?

Penerbitan SE ini, menurut pihak Disdik, sebagai dari upaya membangun karakter peserta didik yang mulia.

"Termasuk, menjaga mereka agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia berkenaan dengan Hari Valentine," tulis rilis pers Disdik Kota Depok melalui situs webnya.

Pihak Disdik Kota Depok menjelaskan dalam SE yang diterbitkan 11 Febuari 2021 tersebut, pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal diminta untuk mengimbau para peserta didiknya agar tidak merayakan Hari Valentine.

Baca Juga: Valentine di Rumah Saja, Ini 10 Rekomendasi Film Romantis yang Cocok Menemani Valentine

"Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan." 

SE tersebut juga meminta seluruh perangat sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia.

Perangkat Sekolah turut mengambil langkah-langkah pencegahan terkait kegiatan perayaan Hari Valentine yang dilakuan peserta didik.

"Serta turut mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penularan Covid-19," tutup rilis itu.

Baca Juga: Ada Link Situs Porno di Buku Sosiologi SMA, Disdik Jabar Minta Tarik Peredaran Buku




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x