Kompas TV nasional hukum

MAKI Sarankan Pinangki Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Kompas.tv - 8 Februari 2021, 21:54 WIB
maki-sarankan-pinangki-ajukan-diri-jadi-justice-collaborator
Jaksa Pinangki (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan Pinangki Sirna Malasari segera mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke KPK. Pinangki harus berani mengungkap siapa “King Maker” dalam kasus Djoko Tjandra yang sesungguhnya.

“Atas putusan hakim terhadap Pinangki tadi, Saya menyarankan kepada Pinangki untuk segera mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke KPK. Karena KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan, pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum diproses oleh bareskrim dan kejaksaan agung,” kata Boyamin kepada KOMPAS.TV, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Pinangki, kata Boyamin Saiman, perlu mempertimbangkan untuk menjadi Justice Collaborator ketimbang menjalani hukuman 10 tahun tanpa ada potongan atau remisi. Seperti diketahui, berdasarkan PP Nomor 99 tidak ada potongan hukuman, asimilasi, dan bebas bersyarat bagi narapidana korupsi.

“Setidaknya mengungkap peran atau siapa king maker, juga istilah bapakmu dan bapakku, termasuk inisial yang terungkap ke KPK. Pinangki pernah menjadi Jaksa, gunakan kesempatan ini untuk memberi teladan, untuk menegakkan keadilan, siapa-siapa yang terlibat juga diungkap. Kalau menjadi Justice Collaborator kan dia bisa mendapat keringanan dalam hukuman seperti remisi, bebas bersyarat, asimilasi, hingga cuti menjelang masa akhir tahanan,” ujarnya.

Baca Juga: ICW Desak KPK Ambilalih Kasus Djoko Tjandra dan Temukan “King Maker” Sebenarnya

Boyamin lebih lanjut mengatakan, menghormati putusan hakim meskipun Pinangki tidak dihukum sesuai desakannya yaitu 12 tahun penjara. Apalagi, vonis yang diberikan hakim sudah melebihi tuntutan dari Jaksa yakni 4 tahun penjara.

“Tadi oleh hakim tuntutan Jaksa juga dinilai rendah, jadi layak untuk ditambah. Dan nyatanya, ditambahnya dua kali lipat lebih. Itu cukup memenuhi keadilan dan kita hormati,” tutur Boyamin.

Baca Juga: ICW Sebut Putusan 10 Tahun Untuk Pinangki Tidak Memberi Efek Jera

Terlepas dari saran Justice Collaborator untuk Pinangki, Boyamin menilai KPK punya peran untuk menindaklanjuti putusan untuk Pinangki. Termasuk, sambungnya, menindaklanjuti laporan Saya ke KPK.

“Sekarang menjadi tugas KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses penyidikan maupun proses di pengadilan tipikor. Kalau KPK tidak bergerak dalam waktu 3 bulan untuk mengungkap siapa-siapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, MAKI akan menggugat praperadilan,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x