Kompas TV nasional peristiwa

Terkait Seragam Keagamaan di Sekolah Negeri, Muhammadiyah-NU Kompak Dukung SKB 3 Menteri

Kompas.tv - 8 Februari 2021, 15:38 WIB
terkait-seragam-keagamaan-di-sekolah-negeri-muhammadiyah-nu-kompak-dukung-skb-3-menteri
Ilustrasi siswa siswi SD mengenakan seragam merah putih (Sumber: Shutterstocks via Kompas.com)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua organisasi Islam besar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) kompak mendukung pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan seragam keagamaan di sekolah negeri untuk jenjang dasar dan menengah.

Sejumlah tokoh organisasi besar menilai penerbitan SKB 3 Menteri sudah tepat untuk menjaga keberagaman dan tidak perlu dibesar-besarkan.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengungkapkan SKB 3 Menteri terkait seragam keagamaan bukanlah menjadi sebuah masalah besar.

Dia mencontohkan, di negara maju saja, seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait mutu pendidikan.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Pertegas Hak Individu

“Kalau saya cermati substansi dan tujuannya, SKB 3 Menteri tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama diatur dalam Pasal 29 UUD 1945,” papar Abdul Mu’ti seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (8/2/2021).

Tak jauh beda diutarakan Ketua PBNU Bidang Pendidikan Hanief Saha Ghafur. Menurutnya, sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran.

Jika itu terjadi maka bisa menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi.

“SKB 3 Menteri menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik,” sambung Hanief.

Baca Juga: Terbit SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Tak Ada Kewajiban atau Larangan Atribut Keagamaan

Dia menegaskan, sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam keagamaan tertentu.

“Khusus bagi siswi muslimah, sekolah juga tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama PBNU Z Arifin Junaidi menambahkan, SKB 3 Menteri memberikan jaminan kepada siswa, guru, dan sekolah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x