Kompas TV nasional hukum

Jalankan Putusan MA, KPK Eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

Kompas.tv - 5 Februari 2021, 16:33 WIB
jalankan-putusan-ma-kpk-eksekusi-anas-urbaningrum-ke-lapas-sukamiskin
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). (Sumber: TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- KPK eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Eksekusi terhadap Anas Urbaningrum berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.sus/2018 tanggal 30 September 2020.

“Terpidana (Anas Urbaningrum -red) akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga: Sindiran Keras KPK untuk MA yang Diskon Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara

Ali mengatakan, selain pidana penjara Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 dan US$ 5.261.070. Anas Urbaningrum, kata Ali Fikri, harus membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, harta benda Anas Urbaningrum juga kan disita untuk dilelang agar bisa menutupi uang pengganti.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun. KPK akan melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana (Anas Urbaningrum -red) tersebut sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara,” jelas Ali Fikri.

Baca Juga: Permohonan PK Anas Urbaningrum Dikabulkan MA, Hukuman Berkurang Jadi 8 Tahun

Anas Urbaningrum mendapat potongan hukuman karena hakim telah salah menyimpulkan alat bukti yang kemudian dijadikan fakta hukum di tingkat kasasi. Artidjo Alkostar yang saat ini menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK, adalah satu hakim yang menangani kasasi Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

“Oleh karena judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat bukti yang kemudian dijadikan fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan oleh pemohon PK sehingga atas dasar fakta hukum tersebut kemudian judex juris mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facto dari pasal 11 UU Tipikor menjadi pasal 12 huruf a UU Tipikor,” dikutip dari putusan Majelis Hakim.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x