Kompas TV nasional hukum

Permohonan PK Anas Urbaningrum Dikabulkan MA, Hukuman Berkurang Jadi 8 Tahun

Kompas.tv - 30 September 2020, 20:43 WIB
permohonan-pk-anas-urbaningrum-dikabulkan-ma-hukuman-berkurang-jadi-8-tahun
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). (Sumber: TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain ini mendapat vonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis dari Majelis Hakim Agung tersebut mengurangi putusan Kasasi yang menjatuhkan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan permohonan PK yang diajukan oleh terpidana Anas Urbaningrum telah diputus oleh MA pada Rabu siang (30/9/2020).

Majelis Hakim Agung PK yang menangani terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (Hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim Agung PK menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan kesatu primair serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga.

Baca Juga: Saksi Korupsi Anas Urbaningrum: Pimpinan KPK Terima Uang

Di sisi lain Anies dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 juta apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x