Kompas TV nasional politik

Ini Saran Pakar Hukum Tata Negara Soal Kasus Bupati Sabu Raijua

Kompas.tv - 5 Februari 2021, 11:12 WIB
ini-saran-pakar-hukum-tata-negara-soal-kasus-bupati-sabu-raijua
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore dan pasangannya. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyelenggara pemilu dibuat pusing dengan kemunculan surat dari Kedutaan Amerika Serikat yang menjelaskan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore memiliki paspor Amerika Serikat.

Surat tersebut diterima oleh Bawaslu, dan kini status Orient Patriot Riwu Kore masih sebagai Bupati terpilih. Bawaslu mengusulkan agar pelantikan Orient ditunda, sembari menunggu keputusan dari KPU, Kemenkumham dan Kemendagi.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai secara politik bupati terpilih bisa dilantik asalkan yang bersangkutan mau melepas status warga negara Amerika Serikat.

Baca Juga: Telusuri Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT yang Berstatus WNA, Kemedagri Temui KPU

“Saran saya kepada yang bersangkutan menggugurkan status WN AS-nya dan menegaskan bahwa dia WNI. Yang bersangkutan tetap saja bisa dilantik sebagai bupati terpilih,” ujar Yusril dalam pesan singkat, Jumat (5/2/2021).

Di sisi lain Yusril menilai ada permasalahan yang harus dibenahi, khususnya pada saat proses bupati tersebut mendaftarkan diri calon kepala daerah. Hal ini perlu ditelusuri oleh pihak terkait agar ke depan kasus yang sama tidak terjadi lagi.

“Nampaknya yang bersangkutan punya dwikewarganegaraan Indonesia dan AS. Pada waktu mendaftar, yang bersangkutan hanya menyebutkan sebagai WNI saja sehingga diproses dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU,” ujar Yusril.

Sebelumnya Bawaslu mengusulkan agar pelantikan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih ditunda.

Baca Juga: Terkuak!! Ini Alasan Bupati Terpilih Sabu Raijua Punya Paspor Amerika

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan usulan penundaan ini karena ada persoalan dasar hukum yang membuat pihaknya memilih untuk mengusulkan penundaan dibanding pelantikan.

Dasar hukum pertama yang menjadi perdebatan yakni terkait bisa tidaknya calon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pilkada dibatalkan.

Kemudian, siapa lembaga yang berwenang melakukan pembatalan. Ketiga, siapa yang dibatalkan. Apakah salah satu calon yang dalam hal ini bupatinya atau kedua-duanya dapat dibatalkan.

"Jadi kita memang bertemu dengan persoalan hukum yang saya kira belum pernah terjadi di selama proses pilkada," ujar Fritz, Kamis (4/2/2021) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Heboh Bupati Terpilih Sabu Raijua WN Amerika Serikat, Bagaimana Aturan di AS Soal Itu?

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x