Kompas TV nasional update

Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Ini 8 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Listyo Sigit Prabowo

Kompas.tv - 13 Januari 2021, 14:40 WIB
calon-tunggal-kapolri-pilihan-jokowi-ini-8-kasus-besar-yang-pernah-ditangani-listyo-sigit-prabowo
Kabareskrim Komjen Sigit Listyo Prabowo saat memberikan keterangan dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri (Sumber: Divisi Humas Polri)
Penulis : Gading Persada | Editor : Eddward S Kennedy

SOLO, KOMPAS.TV- Teka-teki siapa yang akan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis terjawab sudah. Hal ini setelah Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR untuk menjadi Trunojoyo 1.

Nama Listyo Sigit Prabowo memang paling mengapung dibanding empat nama calon lainnya yang diajukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Mulai dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Jadi Nama Calon Kapolri yang Dipilih Presiden Jokowi

Disarikan Kompas.tv dari siaran pers Divisi Humas Polri, Rabu (13/1/2021), berikut rekam jejak Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus-kasus besar selama berada di Bareskrim:

1. Diawali ketika 12 hari diangkat menjadi Kabareskrim, Listyo Sigit langsung tancap gas mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Pada 27 Desember 2019, mantan Kapolres Solo pada 2011 itu mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut.

Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.

2. Bareskrim Polri juga melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis.

Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara  dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Baca Juga: DPR: Jokowi Usulkan Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x