Kompas TV nasional sapa indonesia

Apakah KY Memantau Praperadilan Setnov?

Kompas.tv - 2 Oktober 2017, 11:30 WIB
Penulis :

Publik ramai mengkritisi putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto. Hakim pada praperadilan, Cepi Iskandar, dianggap menelurkan pertimbangan hukum yang janggal.

Dalam wawancara di Sapa Indonesia Pagi, Senin (2/10), Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menjelaskan respon lembaganya. Menurut Farid, KY selaku pengawas hakim memantau proses persidangan dengan melihat rekaman sidang. 

Selain rekaman, KY juga mengaku memantau proses di luar persidangan. Farid tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme dan perwujudan proses pantau KY di luar sidang.

Pleno KY bisa menentukan apakah seorang hakim memutus sesuai hukum yang berlaku atau tidak. Jika ada putusan yang janggal, sang hakim dapat diganjar sanksi peringatan hingga pemberhentian. Hakim bermasalah juga sudah tertutup peluangnya untuk jadi hakim agung.

Farid memastikan, perkembangan di masyarakat terkait kritik terhadap hakim Cepi Iskandar memberi signfikansi untuk proses penilaian di internal KY. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x